oleh

Wanita Lansia Pelaku Pencurian dan Penadah,Berhasil di Amankan Resmob Polda Sulsel

gemanews.id-Makassar-Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/152/IX/2020/RESTABES MKS/SEK. BIRINGKANAYA, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan wanita Lansia Salasiah daeng Ema alias Halima, 67 tahun, beralamat Kapasa Raya Terminal Daya Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pria Syawaluddin (Penadah), umur 30 tahun, alamat Bete Bete Kelurahan barana kec Makassar Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Kamis (17/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Rabu, tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jalan Sungai Saddang Baru Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan lelaki Syawal, Selanjutnya anggota melakukan introgasi singkat terhadap lelaki Syawal dan mendapatkan informasi bahwa Laptop tersebut diberi oleh prempuan Halima. Selanjutnya anggota menuju rumah Prempuan Halima dan anggota berhasil mengamankan diduga tersangka yang sedang berada di rumahnya.
Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik menambahkan pada saat melakukan penangkapan anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Laptop Toshiba Warna Hitam (milik korban).

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar Sdri.Halima melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sekitar bulan September 2020 di Jl.Kapasa Raya dan berhasil mengambil 1 Unit Laptop Merk Toshiba warna hitam.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Biringkanaya Polrestabe Makassar untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.(**)