oleh

Tripika Makassar Sasar dua Pasar Tradisional Penerapan Protokol Kesehatan

-Makassar-411 Dilihat

gemanews.id-Makassar-Dalam rangka percepatan dan pengendalian penyebaran covid-19 dikota Makassar pemerintah kota Makassar mengeluarkan Perwali No. 51 dan 53 tahun 2020 tentang pengendalian dan penegakan protokol kesehatan.

“Operasi Yustisi digelar dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19”. Ujar Aiptu Arifuddin (Personil Polsek Makassar Polrestabes Makassar) saat memimpin operasi yustisi tripika Makassar.

Khususnya di Kec. Makassar, unsur tripika Makassar gelar operasi yustisi dengan menyasar pasar-pasar tradisional seperti di pasar Kerung-kerung dan pasar Karuwisi. Kamis (24/09/2020)

Dengan menggunakan toa, Personil gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP Kec. Makassar secara bergantian mengingatkan penjual dan pengunjung pasar terkait perwali no.51 dan 53 tahun 2020 tentang pencegahan dan penegakan protokol kesehatan.

Saat dikonfirmasi Aiptu Arifuddin menguraikan bahwa operasi yustisi dilakukan dipasar tradisional guna memberikan himbauan kepada penjual maupun pengunjung agar taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Operasi yustisi hari ini kita temukan pelanggar protokol kesehatan sekitar 80 orang tidak memakai masker dan 120 orang tidak mematuhi jarak aman, untuk para pelanggar kita berikan teguran tertulis”.

“Harapan kami kedepannya masyarakat kita dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah demi kebaikan kita bersama”. Harap Aiptu Arifuddin

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.

“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.

Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.(**)