oleh

Resmob Polda Sulsel, Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

gemanews.id-Makassar-Atas dasar Laporan Pengaduan Masyarakat /407/VIII/2020/ Sek TALLO, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Muh.Ilham alias Soles, 18 tahun, beralamat Jalahong daeng Matutu. Kota Makassar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curanmor, Selasa 29/09/2020.

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Minggu, tanggal 27 September 2020 sekitar Pukul 03.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curanmor sedang bera di Jl. Jalahong daeng Matutu Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terangka pelaku curanmor. Kemudian tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi antara lain:

pelaku mengakui Uda berapa kali melakukan kejahatan pada sekitar bulan Agustus 2020 di Almarkas Pinggir Kanal Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curanmor, dengan berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha fino warna merah DD 5201 MA, bersama Lelaki.Z alias E.

Tersanka juga mengakui pada sekitar bulan juli 2019 di Poros Malino Kab.Gowa telah melakukan tindak pidana curat, dengan berhasil mengambil 2(dua) unit sepeda merk Polygon warna putih, bersama lelaki.A, lelaki.N,lk.A.

Dia juga mengakui pada bulan Mei 2018 di Kab Pangkep telah melakukan tindak pidana curnak, dengan berhasil mengambil 1(satu)ekor burung nuri, bersama lelaki.S.

Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tallo untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. untuk proses lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatanya(**)