oleh

Kapolsek Mappakasunggu Pimpin Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Malam Hari

-TNI-Polri-445 Dilihat

gemanews.id-Takalar-Polsek Mappakasunggu Polres Takalar, menggelar operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Jum’at malam,

09 Oktober 2020.

Operasi yang merupakan implementasi Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilaksanakan lima titik lokasi di wilayah Hukum Polsek Mappakasunggu.

Kegiatan tersebut dimulai pukul 21.00 dengan sasaran semua orang yang melintas di lokasi.

Adapun jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 11 orang anggota Polsek Mappakasunggu.

Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 27 orang tidak menggunakan masker. semuanya diberikan sanksi teguran secara lisan.

Menurut Kapolsek Mappakasunggu Iptu M. Natsir, S.Sos., kegiatan operasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini rutin diadakan setiap hari di lokasi yang berbeda beda.

“Tidak hanya malam hari, kegiatan ini juga kami lakukan pada pagi hari. Tujuannya agar masyarakat terbiasa dan disiplin memakai masker,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., menjelaskan Operasi Yustisi ini digelar tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin masif diseluruh wilayah Sulsel.

“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.

Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.