oleh

Berikut Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel, Terkait Dosen Umi di Amankan Polisi Saat Unjuk Rasa

-TNI-Polri-454 Dilihat

gemanews.id-Makassar-Seorang Dosen Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar berinisial AM (27) juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. saat dirinya masih berada dilokasi pada saat aksi unjuk rasa anarkis terjadi terkait penolakan Undang-undang Ombnibus Law Cipta Kerja di Makassar pada 8 Oktober 2020. di depan Kantor Gubernur

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan turut prihatin dengan insiden tersebut.

Ibrahim kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut, dijelaskannya situasi saat itu terjadi unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari, sehingga prosedur pengamanan oleh aparat Polri yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa yang didahului dengan menghimbau melalui sound system dengan jangkauan sekitar 2 km dan tentunya pada saat kejadian, himbauan cukup jelas terdengar oleh semua pihak.

Selanjutnya, Kata Kabid Humas karena para pendemo tetap anarkis, aparat melakukan penyemprotan melalui water canon dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa, dan petugas juga tetap menghimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri dan meninggalkan tempat, kemudian akhirnya Dalmas mendorong dan menghalau massa.

“Ya seharusnya, dalam kondisi tersebut, bagi warga yang bijaksana tentu bisa menilai situasi yang sedang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat itu, “kata Kabid Humas.

Setelah rangkaian prosedur dilanjutkan dengan mekanisme untuk mengamankan pelaku-pelaku unjuk rasa yang masih berada pada lokasi tersebut, karena dikhawatirkan mereka kembali akan berbuat anarkis.

 

Selain itu, dengan situasi dan kondisi yang chaos serta prosedur yang sudah dilaksanakan oleh aparat tersebut sudah tidak diindahkan, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang yang masih berada di tempat tersebut, di curigai sebagai pelaku kerusuhan, karena secara terang- terangan mereka tidak mematuhi himbauan petugas melalui sound system untuk membubarkan diri, dan bahkan melawan perintah aparat.

“Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, maka undang-undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi tersebut maka ada beberapa orang yang di amankan termasuk yang bersangkutan AM (27) ini,”jelas Kabid Humas.

Namun demikian, lanjut Ibrahim, pihaknya lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan, karena kita akan menyampaikan fakta yang tepat.“

Untuk pihaknya memberikan jawaban setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap.(**)