oleh

Resmob Polda Sulsel Mengamankan Dua Pelaku Pengambilan Mayat Secara Paksa di RS Awal Bros Makassar

gemanews.id-Makassar-Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan diduga pelaku provokator pengambilan jenazah covid-19 secara paksa di RS Awal Bros Makassar atas nama Dandi, umur 20 tahun, alamat Sukaria 18 Kota Makassar dan Muh.Dody Triharyadi, umur 28 tahun, alamat Villa Surya Mas yang mengaku sebagai anggota Resmob Polda Sulsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pengambilan paska jenazah Covid-19, Kamis (15/10/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Sabtu, tanggal 15 Oktober 2020 sekitar Pukul 23.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pengambilan paksa sedang berada di Jl. Urip Sumiharjo Depan kantor DPRD Kota Makassar

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku provokator pengambilan paksa jenazah. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) lemabr pakaian/ baju yg bertuliskan resmob, 1(satu) lembar KTA( T.S.H.C ).toddopuli shooting & Hunting club, 1 (satu) unit hp Iphone.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku Lk.Dandi membenarkan telah memprovokasi keluarga jenasah covid 19 untuk mengambil paksa jenasah yg berada d R.S Awal bros untuk di pulangkan rumah duka dan Lk.Dody membenarkan telah mengaku sebagai anggota polri yang bertugas di Resmob polda sulsel,menurut pengakuan lk.Dody baju yg d pakai/gunakan yg bertuliskan resmob di berikan oleh lk.Wisnu yg bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Penyudik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.(**)