oleh

Anggota Resmob Polda Sulsel berhasil Tangkap Pelaku Curat

gemanews.id-Makassar-Atas dasar LAPORAN PENGADUAN NOMOR : LAPORAN ADUAN / 489X / 2020 / POLRESTABES MAKASSAR / SEK TALLO, Tanggal 13 Oktober 2020 Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Muslimin alias Ateng, usia 43 tahun, pekerjaan Buruh Bangunan, beralamat di Jl Pannampu kec Tallo Kota Makassar.

Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Senin (19/10/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Minggu, 18 Oktober 2020, sekitar Pukul 16.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Tinumbu Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar Lk Muslimin Alias Ateng mengakui telah melakukan aksi pencurian di jalan Galangan Kapal didalam mobil pick up yg terparkir di pinggir jalan dan berhasil mengambil sebuah HP merek OPPO A92 warna hitam.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tallo untuk penyerahan tersangka.