oleh

Sidang Kasus OTT Diknas Sidrap, Terdakwah Inelda Bantah Sidang Sebelumnya

gemanews.id-Makassar-Terdakwah Inelda buat kejutan di sidang lanjutan kasus OTT Diknas Sidrap, Selasa (10/11) siang kemarin di PN Makassar. Inelda menbantah seluruh keterangan kesaksiannya atas terdakwah Syahrul Sam di sidang hari Kamis (5/11) pekan lalu.

Bantahannya Inelda, tidak hanya disampaikannya langsung di sidang Selasa siang kemarin, tetapi bantahanya itu dituangkannya dalam bentuk surat pernyataan bantahan yang ditanda tanganinya di atas kertas bermeterai. Kemudian surat itu Inelda berikannya ke Agus adik kandung terdakwah Syahrul Sam, ketika Agus dan suaminya, mengunjunginya beberapa waktu lalu.

“Surat itu benar surat saya. Sudah lama saya buat dan saya berikan ke Pak Agus,” kata Inelda menjawab pertanyaan Faizal Silanang yang menanyakan kebenaran surat bantahan yang berisi 4 butir bantahan itu.

Hakim Ketua Ibrahim Palino langsung memotong, dengan bertanya siapa Agus dan mengapa ke Agus itu. Yang kemudian dijawab langsung oleh Inelda, bahwa Agus itu adalah adik kandung dari terdakwa Syahrul Sam, Kadis Diknas Sidrap.

Isi surat bantahan Inelda, antara lain berisi pengakuan Inelda, bahwa adalah kemauan Inelda sendiri untuk mentransfer uang sebesar 250 juta rupiah ke rekening Syahrul Sam, bukan karena diminta oleh Pak Syahrul seperti yang disampaikannya di sidang Kamis pekan lalu. Selain itu, Inelda juga menbantah kalau Pak Syahrul Sam menitipkan pesan di selembar kertas ke dirinya untuk diberikan kebPak Ahmad yang isinya angka 1,2 dan 3 persen. “Itu Pak Ahmad yang bikin, bukan Pak Syahrul,” kata Inelda.

Dikatakan Inelda, Syahrul Sam tidak punya peran besar dalam pengelolaan dana DAK di Diknas Sidrap, tetapi terdakwah Ahmadlah yang berperan besar dan menentukan. “Ahmad yang menentukan dan punya peran besar di Diknas Semuanya Ahmad, semua Ahmad yang mulia,” kata Inelda mengaskan bantahannya.

Kejutan baru lainnya dari Inelda di sidang Selasa kemarin, tanpa ditanya Inelda menceritakan, kalau disaat Nurkanaah jadi Kadis Diknas, pemungutan juga dilakukan seperti sekarang. “Waktu Nurkanaah Kadis, kepala sakolah juga menyetor,” kata Inelda tiba-tiba tanpa ditanya oleh Jaksa dan Hakim.

Muhlis pengacara Ahmad pada wartawan langsung berkomentar, Inelda bisa saja menbantah keterangannya di sidang Kamis lalu. Tetapi keterangannya di BAP tidak dibantahnya, karena yang dibantah keterangannya yang di sidang Kamis kemarin. Tetapi keterangan di sidang hari Kamis itu, sudah menjadi catatan persidangan.

Muhlis kemudian mengungkapkan keyakinannya atas dasar keterangan Inelda, bukan beberapa waktu lalu, suaminya dan Agus mengunjungi Inelda di Rutan. Tetapi, Agus dan suaminya baru saja mengungungjunginya, setelah sidang hari Kamis pekan lalu. “Kalau bukan hari Sabtu, Minggu atau Senin kemarin. Pokok setelah sidang hari Kamis itu, mereka ke Rutan,” kata Muhlis.

Alasan muhlis, dengan memakai logika sederhana, kenapa bisa bantahannya lebih dulu dibuat dari keterangan atau kesaksiannya yang dibantahnya. “Karena di sidang tadi, Inelda mengaku buat surat pernyataan bantahan itu di bulan Agustus lalu. Sementara yang dibantah di surat pernyataan itu, kesaksian atau pernyataan Inelda di sidang Kamis, tanggal 5 bulan ini atau 6 hari lalu. Jadi hampir 2 bulan setelah bantahan dibuat, baru beri keterangan atau kesaksian yang dibantahnya hampir 2 bulan lalu itu. Lucu kan,” kata Muhlis tertawa, seraya berharap majelis hakim melihat atau mengatahui kelucuan bantahan Inelda itu.

TERSANGKA UTAMA

Muhlis kemudian membantah kalau kliennya adalah tersangka utama dalam kasus OTT Diknas Sidrap ini, karean yang menjadi tersangka utama sejak awal, adalah Syahrul Sam, karena terbukti uang pungutan dari kepala sekolah itu mengalir ke Syahrul Sam seperti yang terungkap dari barang bukti yang disita kepolisian.

“Di persidangan juga terbukti, Inelda menyetor ke rekeningnya Syahrul Sam 2 kali. 200 juta dan 250 juta,” kata Muhlis meluruskan soal tersangka utama.

Sebelumnya Hakim Ketua Ibrahim Palino meski mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator terdakwah Ahmad, tetapi mengakui kalau JC Ahmad itu agak susah untuk diterima oleh majelis hakim, karena Ahmad adalah tersangka utama kasus ini.

Ibrahin Palino lalu menyarankan JPU dan Ahmad membuat laporan baru, baik ke kepolisian atau ke KPK. “Ini perlu laporan baru ke kepolisian atau KPK. Karena ini kan dari dari proyek DAK ini juga kan. Salahnya gak dimasukkan di BAP waktu Pak Ahlmad di BAP tidak dimasukkan,” kata Ibrahim Palino ke Ahmad dan JPU.

Ditanya Ibrahim Palino tentang kebenaran kuitansi dan isinya, Ahmad diakui bahwa kuitansi itu benar. “Kuintansi itu benar yang mulia, uang di kuitansi sebesar 120 juta itu, itu berasal dari Habibie. Yang meminta saya ke Habibie minta uang itu, adalah Pak Syahrul kakak Habibie, itu uang fee dari Habibie dari pekerjaan rangka baja ringan yang dikerjakan Habibie,” jelas Ahmad ke Ibrahim Palino.

Ahmad lalu mengungkapkan, kalau apa yang mereka laksanakan, Syahrul, dirinya dan Habibie atas dasar arahan Bupati Sidrap Dollah Mando. “Beberapa hari sebelum acara sosialisasi dan monitoring pelaksanaan proyek DAK 2019 di Hotel Grand Asia. Sore hari, Habibie menelpon saya agar malam harinya saya ke Rujab. Terus di hari itu juga, saat Magrib, gilirang Pak Syahrul menelpon dan meminta saya me Rujab. Ketika ke Rujab sudah ada Habibie dan Pak Syahrul. Di pertemuan itu, Bupati beri kami arahan terkait fee proyek d Diknas Sidrap,” tutur Ahmad mencerirakan pertemuan itu.

Ketika Ibrahim Palino menanyakan cerita Ahmad itu ke terdakwah Syahrul Syam. Mantan Kadis Diknas Sidrap atasan Ahmad ini, mengaku tidak tau. “Saya tidak tau yang mulia,” kata Syahrul.(**)