Gemanews.id-Makassar-Setelah memeriksa kwitansi dan cek yang diserahkan Tawakkal SH pengacara terdakwah Ahmad di depan persidangan, Ibrahim Palino selaku Hakim Ketua pada kasus OTT Diknas Sidrap, langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tersangka baru. Khususnya dari nama yang disebutkan di dalam keterangan terdakwah saudara Ahmad.
“Kuitansi-kuitansi dan cek dari saudara Ahmad, setelah tim periksa, kuitansi dan cek identik. Karenanya, tentu masih ada aktor utama dari terdakwa, Syahrul, Ahmad dan Inelda wajib di periksa dan kemungkinan tersangka. Majelis sarankan, JPU bisa hadirkan tersangka baru di sidang kasus Diknas Sidrap ini,” kata Ibrahim Palino mengingatkan JPU setelah mendengarkan keterangan Ahmad di sidang lanjutan kasus OTT Diknas Sidrap di PN Makassar, Selasa sore kemarin.
Selain itu, Ibrahim Palino juga meminta JPU segera mempertimbangkan kesaksian atau keterangan Ahmad di sidang Selasa kemarin, untuk bisa menjadikan Ahmad menjadi saksi meringankan atau pengajuan Justice Collaborator (JC) Ahmad bisa dipertimbangkan JPU untuk dapat diterima.
Ahmad di sidang lanjutan Selasa kemarin, kembali menceritakan secara rinci proses terjadinya pungutan di sekolah-sekolah SD dan SMP di Sidrap yang mendapatkan dana DAK 2019 dari Diknas Sidrap, mulai dari dipanggilnya Ahmad oleh Habibi dan Syahrul Sam ke rumah jabatan bertemu Bupati Sidrap Dolla Mando sampe Ineldayanti di OTT.
Ahmad menyebut sejumlah nama yang sesungguhnya paling bertanggungjawab. Di antaranya Doni, Alihu, Ruslan dan Muslimin Kepala Sekolah SMP I Pangkajene yang ditugasi khusus memungut atau mengingatkan para kepala sekolah untuk segera menyetor ke Inelda.
Kuitansi dan cek yang diserahkan Tawakkal SH pengacara Ahmad, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ibrahin Palino tentang asal kuitansi dan cek itu, Ahmad kembali mengingatkan, bahwa kuitansi itu asli, diteken oleh Mansyur Lurah. Dan cek juga asli, kata Ahmad seraya menegaskan, asli dan kebenaran cek itu, bisa diketahui dari nomer dan nama Bank asal cek itu.
“Uang yang tertulis jumlahnya di kuitansi itu, untuk pembelian lahan tanah dan tanah timbunan. Saya serahkan uang 120 juta dalam tas kresek berwarna merah ke Mansyur di Warkop depan Showroom Toyota Pangkajene. Mansyur di Sidrap, tidak hanya dilenal sebagai lurah, tetapi juga dikenal sebagai penjual tanah kawan dekat Doni putra Bupati Sidrap Dollah Mando,” tutur Ahmad mengungkapkan di depan majelis hakim.
Sementara cek dimana terterah angka 380 juta rupiah, lanjut Ahmad bersamangat, juga asli dan difotonya setelah Sutarmi putra Bupati Dollah Mando menolak menerima cek dari pimpinan CV Adya Jaya. “Cek itu saya ambil dari pimpinan CV Adya Jaya rekanan pengadaan buku DAK 2019 di Diknas Sidrap, atas perintah langsung Pak Syahrul Sam. Cek itu kemudian saya kembalikan ke CV Adya Jaya karena Sutarmi putra Bupati Dollah Mando menolak cek, maunya Sutarmi uang tunai. Cek itu saya foto sebelum saya kembalikan CV Adya Jaya,” kata Ahmad.
Ahmad lalu kembali menegaskan dan mengingatkan, kalau uang pembelian tanah Doni itu, adalah fee proyek baja ringan DAK 2019!Diknas Sidrap dari Habibi. “Kalau uang di cek itu, untuk pembayaran fee proyek pengadaan buku DAK 2019 di Diknas Sidrap untuk Sutarmi dari CV Adya Jaya perusahaan yang mengadakan buku untuk SD dan SMP di Sidrap.” jelas Ahmad seraya menambahkan, kalau dana DAK Diknas Sidrap 2019 dari APBN sebesar 77 miliar lebih.
Ahmad juga mengungkapkan, kalau terdakwah Ineldayanti adalah orang kepercayaan Syahrul Sam. Jamak masyarakat Sidrap yang sejak awal gerah atas peran honorer yang melampaui batas, wanita langkah pengumpul upeti keluarga Dolla Mando.