gemanews.id-Makassar – Pemerintah Kota Makassar didesak bertindak adil untuk menyikapi menyoal lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telah dikuasai oleh pengusaha besi tua di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Masyarakat di sekitar lokasi pengusaha tersebut merasa terganggu akibat beberapa lahan Fasum dan Fasos telah dikuasainya.
Yusuf (29) salah satu warga Jalan Muh. Tahir mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja pemerintah Kota Makassar Cuek Dan Tutup Mata, menurut yusuf pengusaha tersebut kebal hukum bahkan seringkali ditertibkan tapi tidak membuahkan hasil.
“Saya Curiga sepertinya ada yang bekingi itu pengusaha, soalnya sudah sering ditertibkan tapi cuma sebatas itu dan buktinya saat ini masih terlihat menguasai semua lahan di sekitarnya”. Ujar Yusuf. (26/11/2020) .
Melihat situasi tersebut, Rahmat Ketua Umum Forum Mahasiswa Sulawesi Selatan (FORMASEL) angkat bicara. Menurutnya, pengusaha tersebut telah melanggar Pasal 47 Ayat 3 UU no 1 Tahun 2011 yang berkaitan langsung dengan sarana, prasarana dan fasilitas umum.
“Kalau kita mengacu dari pasal 47 ayat 3 UU no 1 tahun 2011. Berkaitan dengan sarana, prasarana dan fasilitas umum itu ada 3 jenis 1 kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah. 2 kerpaduan antara sarana, prasarana dan fasilitas umum dan lingkungan hunia sekitar. 3 ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana dan fasilitas umum”. Jelas Rahmat yang sekaligus lulusan Hukum Universitas Bosowa (UNIBOS) .
Lanjut Rahmat, jika mengacu pada aturan setidaknya pemerintah wajib memberi sangsi terhadap yang bersangkutan, menurutnya itu sudah harus diberi sangsi Administrasi hingga Pidana jika tetap bersikeras terhadap sikap “Penguasanya”.
“Dilihat dari aturan tersebut maka pihak pengusaha yang membangun atau menguasai pasilitas umum yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana dan fasilitas umum, yang yang bersangkutan akan di kenai sangsi administrasi sampai dengan sangsi pidana, jika yang bersangkutan bersikeras dengan sikap penguasaan nya sesuai dengan pasal 150 ayat 2 Undangan-Undang nomor 1 tahun 2011”. Tandasnya.(**)