oleh

Laporkan Wartawan Kabar.News, Wabup Jeneponto Harusnya Ikuti Mekanisme UU Pers

gemanews.id-MAKASSAR -MAKASSAR – Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Paris Yasir melaporkan jurnalis media online Kabar.News yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea)

Laporan Paris Yasir tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) Nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Dalam TBL tercatat Pelapor adalah Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaris dan Terlapor Akbar Razak.

“Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dilakukan Terlapor dengan cara menulis dan memfosting berita dengan judul “Tidak Terima Lurah di Copot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto” melalui media sosial Facebook pada group SURAT (Suara Rakyat Turatea).” bunyi laporan tersebut.

Pemimpin Redaksi Kabar.News, Azis Kuba, mengaku menyanyangkan sikap Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir yang melaporkan jurnalis Kabar.News yang bertugas di Jeneponto. Karena sebelumnya sudah membuat pernyataan sanggahan dan klarifikasi dari infomasi yang keliru dengan judul berita “Klarifikasi Wabup Jeneponto Soal Klaim Dirinya Disandera Warga”. Walau demikian, Paris Yasir tetap melaporkan ke Polres Jeneponto.

“Berita klarifikasinya kan sudah diterbitkan. Artinya, Pak Wakil Bupati sudah meluruskan, menjernihkan informasi yang dimaksud keliru itu. Pak Paris Yasir sudah menggunakan Hak Jawabnya dan Hak Koreksinya. Kami juga sudah meminta maaf atas kekeliruan tersebut di dalam berita sesuai Pedoman Media Siber, ” ujarnya.

Berita klarifikasi itu juga ditayangkan atas permintaan Paris Yasir melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jeneponto, Mustaufiq.

“Humas dihubungi langsung oleh Pak Wabup untuk meminta klarifikasi atas berita itu dan Kabag Humas kemudian menghubungi langsung Akbar untuk memuat berita klarifikasinya, ” kata Azis.

Dia menjelaskan, untuk melaporkan jurnalis terkait adanya berita yang keliru ada mekanismenya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers. Selain itu, sebenarnya masih ada ruang dialogis untuk meluruskan duduk persoalan.

Dia juga mengganggap keliru bila melaporkan Akbar Razak dengan dugaan membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks di Polres Jeneponto. Sebab berita yang dimuat dan disebarkan di grup diskusi di Facebook berdasarkan fakta dari narasumber yang berada di lokasi peristiwa.

“Kami juga anggap keliru bila melaporkan berita tersebut sebagai informasi hoaks, sebab wartawan kami menuliskan sesuai pernyataan dan kondisi di tempat kejadian. Narasumber dalam berita tersebut juga bersedia bersaksi bila diperlukan, ” kata dia.

Pihaknya juga meminta Polres Jeneponto untuk tidak menindak lanjuti pelaporan ini karena murni produk jurnalistik dan harus diselesaikan lewat sengketa pers jika pihak pelapor menganggap masalah ini perlu dilanjutkan.

“Sesuai UU Pers, polisi harus melakukan mediasi antara Terlapor dan Pelapor yang merasa dirugikan oleh pemberitan ini. Pak Paris bisa menuntut hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers, ”

Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir mengungkapkan, seharusnya polisi terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dewan pers terkait laporan pidana menyangkut pemberitaan. Sesuai MoU dewan pers dan polisi.

“Polisi tidak paham kalau ada laporan terkait dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemberitaan, pers itu yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu dengan melalui UU pers, baru menerapkan UU lain, itu yang paling utama sebenarnya,” ungkap Nurdin

“Kalau ada polisi menerima laporan pengaduan terkait pemberitaan dia harus dulu konsultasikan dengan dewan pers tidak bisa diproses yang begitu, itu yang polisi harus pahami,” sambungnya.(**)