oleh

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Pemkot Harus Memberi Solusi Jeritan Pekerja THM di Pusaran Pandemi Jilid II

-Makassar-449 Dilihat

Ketua Komisi B DPRD Makassar

Gemanews.id-MAKASSAR – Kasus Covid-19 di Kota Makassar yang kembali meningkat disebut telah memasuki gelombang kedua dimulai akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 ini.

Berbagai kebijakan telah diteken pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus yang telah menyulitkan stabilitad kesehatan dan ekonomi masyarakat. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah Perwali yang mengatur tentang pembatasan aktivitas malam yang dilakukan para pelaku usaha.

Akibat kebijakan itu, hampir semua usaha tempat hiburan malam harus kembali memukul para pekerjanya.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan kebijakan tersebut menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan bisnis hiburan malam, termasuk seluruh unsur di dalamnya.

“Kenyataannya, 4.000 tenaga kerja terdampak. Tidak bisa bayar kost, pinjam uang di rentenir, tidak bisa bayar listrik, belum lagi biaya sekolah anak, hingga urusan perut mereka,” kata Zulkarnain mengadu ke DPRD Makassar, Kamis (7/1/2021).

Menurut Zul, untuk THM yang terdampak ternyata sama sekali tidak mendapatkan kebijakan yang meringankan, ataupun bantuan, karena itu ia berharap adanya penyesuaian waktu operasional. Mereka menuntut adanya keadilan tanpa diskriminasi.

“Harus ada keadilan dari pengambilan kebijakan itu. Kami harapkan adanya penyesuaian waktu operasional. Misalnya rumah bernyanyi keluarga buka dari pagi sampai jam 7 malam, karaoke buka hingga jam 9 atau jam 10. Berikutnya bar dan pap dari jam 12 hingga jam 3 pagi. Toh itu hitungannya bukan malam lagi, tapi sudah pagi kan,” tuntut Zul.

Kalau perlu, pemerintah kota menempatkan satu satgas Covid-19 di setiap THM untuk pengawasan. Jika terjadi pelanggaran over kapasitas atau protokol kesehatan maka bisa diberi sanksi dan ditindaki.

“Istilahnya, sedikit omset yang penting ada pemasukan. Yang penting karyawan mereka bisa makan. Juga kami harap adanya kompensasi pajak atau keringanan untuk bulan ini,” pungkasnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, William meminta kepada pemerintah kota untuk serius dalam memberikan solusi atas dampak buruk yang mengena industri hiburan malam.

“Ini kami minta pemerintah kota untuk memberikan solusi. Kita harus duduk bersama membahas masalah ini dan menghasilkan kebijakan yang dianggap berkeadilan terhadap mereka para pekerja tempat hiburan malam. Bagaimanapun kita harus bisa memberikan rasa keadilan bagi semua,” tanggapnya.

Diketahui, kebijakan jam malam tidak hanya menyasar cafe dan restoran tapi juga THM diwajibkan tidak beroperasi hingga 11 Januari mendatang.

Keputusan ini sebagai tindak lanjut arahan dari Pemerintah Kota Makassar terkait pembatasan jam operasional usaha-usaha tertentu dalam kaitan penanganan wabah Covid-19. Himbauan ini juga sebagai upaya mendukung maklumat yang telah dikeluarkan jajaran Kepolisian Negara RI.