oleh

Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 Akan Terima Santunan, Dari PT Jasa Raharja

gemanews.id-JAKARTA – Pihak keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan menerima santunan sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero).

Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular mengatakan, jumlah santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai dengan ketetapan UU PMK Nomor 16 tahun 2017 Kementerian Keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera,” kata Bambang di RS Polri Kramat Jati, Minggu (10/1).

Bambang menambahkan pihaknya sudah mendata seluruh korban.

Santunan kepada keluarga korban yang akan diberikan pascaproses pengisian jenazah oleh Tim DVI selesai.

“Karena kami tidak boleh mendahului apa yang dilakukan oleh pihak Basarnas, Polri dalam hal ini DVI untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu menunggu itu. Kemudian sesegera mungkin setelah selesai proses kita sudah bekerja,” ujar Bambang.

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu, pukul 14.40 WIB.

Pesawat diperkirakan jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.

Pesawat itu membawa penumpang 46 dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi, pilot-kopilot, satu petugas keselamatan penerbangan dan tiga awak kabin.

Sejauh ini, Tim DVI telah menerima tujuh kantong jenazah berisi potongan bagian tubuh korban. Proses verifikasi jenazah akan dimulai besok Senin (11/1)(**)