oleh

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran, Terhitung Selasa Tempat Usaha Buka Hingga Pukul 22.00

-Makassar-369 Dilihat

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran

gemanews.id,Makassar-Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Dimana tempat usaha Mulai Selasa Tgl12/1/2021 diperbolehkan Buka hingga pukul 22.00 Wita.

Haturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 ditandatangani oleh PJ Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin pada 11 Januari 2020. Dimana Surat tersebut berlaku hingga 26 Januari 2021.

Isi Surat tersebut disebutkan bahwa PPKM merupakan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RITito Karnavian. Hal tersebut sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Kebijakan izin operasional berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.

Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan untuk para pelanggan dan pengunjung.

Para lurah dan camat diminta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.(**)