oleh

Surat Edaran Jam Operasional Untuk Pusat pembelanjaan maros Hanya Berlaku di PTB, Tempat Lain Tidak Dijalankan

-Sulselbar-403 Dilihat

GemaNews.id, Maros- Mencermati Perkembangan Pandemi Covid-19 akhir-akhir ini yang cenderung meningkat mendekati Zona Merah, Per tanggal 20 Januari 2021, Bupati Maros mengeluarkan Surat Edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat.

Dalam rangka pengendalian peningkatan Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan masyarakat Maros, Pemda Maros melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat.

Dalam isi Surat edaran, beberapa point penting terkait pembatasan tersebut yakni;

1. pembatasan jam operasional untuk pusat pembelanjaan; Mall, Tokoh, Restoran, Cafe, Warung Makan, Warung Kopi dan fasilitas publik lainnya mulai Pukul 06.00 WITA sampai Pukul 20.00 WITA;

2. pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan terhadap Obyek wisata, Hotel dan arena publik lainnya;

3. Pembatasan jam kerja/kantor dengan sistem shif sesuai ketentuan apabila terjadi klaster Perkantoran;

4. Pelaksanaan hajatan pernikahan, syukuran, pengajian, kebaktian dan kegiatan sosial lainnya

Demikian 4 point penting dari 9 point yang ditandatangani langsung oleh Bupati Maros, Dr. H.M Hatta Rahman, MM.

Namun, pembatasan jam operasional pusat perbelajaan hanya berlaku disepanjang Pusat Kuliner Pantai tak Berombak (BTP) Sudah mulai berjalan dimalam minggu 23/1/2021, hari pertama Surat edaran Bupati Maros, kondisi PTB tidak seperti malam biasanya tanpa cahaya lampu.

Nurdin Tuppu salah satu pengusaha di PTB perlakuan Perbatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Mencegah penyebaran covid-19 maupun jam operasional pusat Perbelanjaan dikabupaten Maros yang berlaku dari 23/01/2021 Sampai 02/01/2021 tutup pukul.20.00 wita hanya merugikan para pengusaha Sepanjang PTB.

“Sedangkan Pemilik Cafe yang ada dekat PTB tidak menjalankan Surat Edaran dari Bupati Maros, mereka menganggap sebagai Surat Edaran tersebut cuma Sebagai pembungkus
kacang oleh para pengusaha, padahal itu untuk kebaikan Kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Nurdin Tuppu dengan nada kesal.

dari pemantauan gemanews.id tidak Jau dari kawasan PTB bilangan jalan Crisant kabupaten Maros sejumlah cafe masi tetap beroperasi sampai pukul.23.00 Wita.(**)