oleh

Supriansa : Polri Jangan Abaikan UU Pers sebagai Aturan Hukum

Supriansa : Polri Jangan Abaikan UU Pers sebagai Aturan Hukum, Jumat/2/2021

GEMA NEWS.id – Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa memberikan reaksi keras terhadap penangkapan yang di lakukan pihak kepolisian terhadap Wawan, seorang wartawan media online pada 7 Pebruari 2021 malam di Makassar.

Wawan ditangkap karena dilaporkan oleh Bupati Enrekang telah membuat berita yang dianggap mencemari nama baik Pemkab Enrekang. Wawan serta merta dijebloskan ke sel tahanan Polres Enrekang.

Wawan Wartawan Media online di tangkap, gara-gara Pemberitaan

Menurut Supriansa dihubungi Via Whatsaapnya Jumat.12/2/2021, menyangkut pemberitaan yang dibuat pekerja pers diatur khusus dalam UU No.40/1999 tentang Pers. Apabila dijumpai suatu pemberitaan yang diragukan kebenarannya maka yang merasa dirugikan terlebih dahulu harus menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam pasal 1 dan pasal 5 UU No 40/1999 tentang Pers.

“Saya tidak bermaksud menyampingkan UU atau aturan lain yang sering digunakan oleh aparat penegak hukum termasuk Polri dalam menjerat wartawan dalam penulisan berita,” papar Supriansa. Justeru dia berharap penyidik Polri jangan mengabaikan UU Pers sebagai sebuah aturan hukum yang mengikat para wartawan. “Kecuali di media yang sama sudah diminta Hak Jawab tapi pihak media terkait tidak hiraukan maka saya rasa penyidik bisa lebih luas menggunakan referensi aturan hukum lain yang terkait dengan penulisan seorang wartawan yang dianggap salah,” katanya.

Penulis : Akbar Polo

Editor   : Muhaji Noesa