oleh

Ingin Beli Chip Game Online, Pemuda Ini Nekat Melakukan Curat

gemanews.id-Makassar-Polsek Makassar Berhasil amankan pelaku pencurian dan pemberatan (Curat), pelaku di ketahui mengambil barang sembako yang seharga 7 juta Rupiah di Jalan Balana Kel.Barana Kec.Makassar Senin Dini Hari (15/2/21).

Sh alias Al 24 tahun mencuri barang milik korbannya di atas mobil Box Kampas, dengan cara mencongkel pintu gembok berdua dengan rekannya Bs warga Jalan Balana Pinggir Kanal yang masih Buron (DPO).

Dari hasil kejahatan pelaku Sh membelikan Chip Game Online dan sisanya dibayarkan sewa rumah kontrakan ibunya.

Korban Saharuddin (30) tahun adalah seorang sopir mobil Kampas warga Jalan Balana mengaku dirinya mengalami kerugian sejumlah 7 juta Rupiah. “bukan barang Kami ini pak’ saya cuma sopir tapi saya di tuntut sama orangnya untuk ganti,” keluh saharuddin.

Menurut Aiptu Samfidar SH., Panit II Resmob Polsek Makassar, Yang di temui gemanews.id, selasa ,(16/2/2021) mengamankan pelaku Curat di Jalan Balana. Sementara duduk santai di pinggir jalan, pasal yang diterapkan pihaknya yakni pasal 362 pencurian dan pemberatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara tutup Samfidar.

Pelaku kini mendekam di polsek Makassar untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya.(**)