Ad imageAd image

Supriansa: UU ITE Banyak Terdapat Pasal Karet, Mendukung Penuh Sikap Presiden untuk Melakukan Revisi

admin
By admin 934 Views

gemanews.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI asal Sulsel, Supriansa menegaskan dirinya mendukung penuh sikap Presiden Jokowi yang berniat melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya menurut politisi Partai Golkar ini Undang-Undang tersebut banyak terdapat pasal karet sehingga dalam penerapannya belum menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.

Ad imageAd image

Dia juga menyebut bahwa sikap Presiden Jokowi tersebut merupakan bukti bahwa Presiden mengikuti dinamika yang terjadi di masyarakat dan menjunjung tinggi nilai-nilai keterbukaan.

“Ternyata selama ini secara diam-diam Pak Presiden banyak memperhatikan soal penerapan UU ITE terutama dugaan penggunaan pasal karet,” ujar Supriansa kepada awak media, Selasa (16/2).

Untuk itu Supriansa mengapresiasi atensi Presiden Jokowi dalam mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Saya benar-benar memberi jempol bapak Presiden atas atensinya terkait penerapan Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa UU ITE sering dipakai untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Untuk itu orang nomor satu di tubuh Polri tersebut memerintahkan jajarannya lebih selektif menerapkan pasal dalam UU ITE.

“Ke depan, Polisi akan lebih edukatif dan persuasif,” kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Lebih jauh Listyo juga mengatakan bahwa pihaknya akan lebih mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif), sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa dijaga dengan baik.

Menurutnya, restorative justice merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

“Konsep pendekatan restorative justice menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korban,” jelasnya.(**)

Share This Article