oleh

Resmob Polsek Makassar Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian

-Nasional-448 Dilihat

gemanews.id, Makassar– Pelaku pencurian aki mobil dijalan Gunung Bawakaraeng Makassar, pelaku laki-laki berinisial AF (20 thn) berhasil ditangkap oleh personil Resmob Polsek Makassar Polrestabes Makassar setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan lk. AF dilakukan dirumahnya dijalan Maccini Gusung Lrg. 75 B Kel. Barana Kec. Makassar oleh unit Resmob Polsek Makassar dipimpin langsung oleh Ipda Saiful Basir (Panit 2 Reskrim). Senin (22/02/2021)

Kapolsek Makassar Polrestabes Makassar Kompol Kodrat Muh. Hartanto, S.ik melalui Kanit Reskrim Iptu Syamsul Tompo membenarkan adanya penangkapan terhadap Lk. AF yang merupakan DPO Polsek Makassar dalam kasus pencurian.

“Penangkapan terhadap lk. AF merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang mana sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap Lk. AL yang merupakan rekan dari pelaku saat melakukan pencurian”, kata Syamsul Tompo melalui keterangan resminya ke GemaNews.id, Rabu (24/02/2021).

“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Lk. AL kami mengidentifikasi identitas pelaku lainnya dan menjadikannya DPO, Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap”, ungkap Kanit Reskrim

Ditambahkan oleh Kanit Reskrim bahwa aksi pencurian kedua pelaku tersebut terjadi pada hari Rabu (17/02/2021) sekitar pukul 03.30 Wita dijalan G. Bawakaraeng Makassar dimana kedua pelaku mengambil Aki mobil milik Lk. Sahabu yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci sepuluh sehingga korban mengalami kerugoan sekitar 3 juta rupiah.

“Dari tangan pelaku Lk. AL kami berhasil menyita 1 buah kunci sepuluh dan dari tangan pelaku Lk. AF kami juga berhasil menyita barang bukti 1 buah aki mobil, keduanya akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun”, ujarnya.(**)