gemanews.id-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Rasuna Said Jakarta,menetapkan Sebagai KPK usai penangkapan Nurdin pada Jumat malam. Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lain. Dalam kasus dugaan suap infrastruktur.Minggu,28/2/2021
Penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga menerima gratifikasi terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur yang ada di Sulsel.
Sementara ER diketahui merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Korupsi merugikan perekonomian negara dan merampas hak rakyat,” ujar Firli Kantor KPK .
Ketiga tersangka yakni NA, AS dan ER akan ditahan selama dua puluh hari secara terpisah oleh KPK.(**)