oleh

Propam Polrestabes Makassar Gelar Gaktiblin di Polsek Makassar

-TNI-Polri-375 Dilihat

gemanews.id-Personil Seksi Propam Polrestabes Makassar dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polrestabes Makassar Akbp H. Awaluddin, melakukan pemeriksaan rutin terhadap personil Polsek Makassar, Kamis (04/03/2021)

Gaktiblin (Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan) digelar dilapangan apel Polsek Makassar jalan Kerung kerung No. 67 Makassar meliputi Gampol, sikap tampang, surat identitas diri, ranmor dinas dan pribadi, senpi genggam yg dipinjam pakai anggota Polri, Senpi di gudang polsek dan Rutan mako.

Kasi Propam Polrestabes Makassar Akbp H. Awaluddin mengatakan bahwa pemeriksaan digelar dalam rangka Gaktiblin (Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan) meliputi kelengkapan surat-surat dan sikap tampang personil Polri.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan personil Polri dengan harapan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran anggota polri”.

Lebih lanjut Kasipropam mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin disemua Polsek jajaran sebagai bentuk pengawasan internal kepada seluruh personil Polri, sebagaimana perintah pimpinan.

“Dalam pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, secara administrasi seluruh anggota dapat menunjukkan kelengkapan diri dan sikap tampang masih ditemukan rambut personil yang tidak rapi”. Ungkap Akbp H. Awaluddin.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan,S.I.K.,M.Si., menjelaskan, Operasi itu dilakukan pada saat-saat tertentu. Dalam satu bulan dilakukan setidaknya sekali operasi seperti ini.

“Operasi Gaktiblin kita lakukan di Lingkungan Polda hingga Polsek,
kita lakukan sesuai dengan kondisi. Untuk pelanggaran lalu lintas, pihaknya melakukan penilangan, jadi polisi yang melanggar juga ditilang tidak ada pilih-pilih dalam penegakan hukum.

Polisi merupakan contoh dan pelayan masyarakat jadi harus memberikan tauladan dalam berkendara.

“Kami mewakili Kabid Propam menghimbau seluruh anggota Polri khususnya Polda Sulsel dan jajaran agar lebih memahami tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri, itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, yaitu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pangkasnya.