oleh

Warga Gowa Terjaring Ops Yustisi Kepolisian Resor Gowa, Tidak Pakai Masker

gemanews.id-Makassar-Sedikitnya 20 warga mendapatkan hukuman tindakan fisik karena terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar oleh personil Satgas 3 Ops Yustisi Polres Gowa, Minggu (21/03/2021).

Dari warga yang mendapatkan pembinaan ini rata-rata mengaku lupa membawa masker saat keluar rumah dan mengendarai kendaraan.

Kasat Sabhara AKP Al Habsi, SH selaku kasatgas 3 mengatakan kebanyakan warga yang terjaring ops yustisi mengaku lupa tidak membawa masker karena terburu-buru.

“Dari operasi yustisi yang kita laksanakan pagi ini menjaring warga yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan, sebagian kita kenakan sanksi hukuman fisik berupa push-up dan selebihnya diberi teguran,” ujar Kasatgas 3

Ditambahkan Akp Al Habsi, SH, razia kali ini dilaksanakan di pertigaan Jl Hos Cokrominoto depan Bpd Gowa dan akan terus dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gowa untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Pelaksanaan giat operasi yustisi di wilayah hukum Polres Gowa mendasari ketentuan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker Penerapan Protokol Kesehatan,” tegas AKP Al Habsi, SH.

Humas Polres Gowa