oleh

Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Andi Suharmika: Peratutan Daerah Ini Hadir Membangun Kesadaran Masyarakat

-Politik-441 Dilihat

gemanews.id-MAKASSAR – Perda Perlindungan Anak ini lahir untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

Hal itu disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika pada kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Selasa (30/3/2021).

Menurut politisi muda partai Golkar ini, sosialisasi produk hukum daerah Perda Perlindungan Anak ini juga menjadi bagian dari kerja – kerja kedewanan, tujuan agar regulasi Perda yang telah disahkan ini dapat diletahui dan dipahami oleh masyarakat bahwa anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, dan berakhlak mulia

“Anak perlu mendapatkan suatu perlindungan yang termuat dalam bentuk produk hukum seperti Perda yang kita sosialisasikan ini,” kata Andi Suharmika dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakannya, terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak lantaran adanya paradigma atau cara pandang yang keliru mengenai anak. Hal ini menggambarkan seolah-olah kekerasan terhadap anak sah-sah saja karena anak dianggap sebagai hak milik orang tua yang dididik termasuk dengan cara yang salah

“Perda ini hadir untuk membangun kesadaran semua pihak bahwa semua anak wajib dipenuhi hak-haknya dan dilindungi,” tuturnya

Untuk itu, Andi Suharmika berharap, melalui sosialisasi ini para orang tua terutama kaum ibu – ibu mengerti dan faham akan perlindungan dan hak anak sudah dilindungi dengan payung hukum sebagaimana Perda yang dimaksud.

“Kita berharap dengan sosialisasi penyebaran produk hukum tentang perlindungan anak ini, kedepanya semakin meningkatkan kesadaran orang tua agar anak dapat
tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan. Mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak,” tandasnya.

Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo, dan Akademisi, Suhaidah. Keduanya hadir sebagai narasumber. (*)