oleh

Bapenda Makassar : Pemilik Toko Satu Sama Tidak Niat Bayar Pajak Parkir

-Makassar-515 Dilihat

gemanews.id-Makassar-Toko satu Sama yang terletak di jalan landak kecamatan Mamajang sampai saat ini belum membayar tunggakan Pajak parkir Padahal sudah jelas Dasar Hukum Undang-undang no.28 tahun 2009 peraturan daerah kota makassar no.02 tahun 2018 tentang pajak daerah

Adapun tunggakan Objek Pajak parkir Basmant toko Satu sama belum dibayarkan Mulai Maret 2018 sampai 2021 Jumlahnya 492.245.424 ( Empat Ratus Juta Sembilang Puluh dua, dua ratus empat puluh lima empat ratus dua puluh empat rupiah Tunggakan dan denda Pajak Parkir yang belum di lunasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar

Kepala UPT Parkir Ibnu Munzier Bapenda Kota Makassar yang ditemui gemanews.id membenarkan Sampai Sekarang Pajak Parkir Basmant Owner Toko Satu Sama dibelum membayarkan tunggakan Pajak Mulai Maret 2018 sampai tahun 2021 Belum terbayarkan

“Pemilik Toko Satu Sama Roby yang di hubungi lewat selularnya oleh Kepala UPT Pajak Parkir Bapenda Kota Makassar memang Tidak ada Niat untuk membayar pajak dan pemilik tokoh satu Sama siap masuk Penjara Ungkap Ibnu

Sampai naiknya berita ini pemilik owner Tokoh satu sama yang ingin dikonfirmasi gemanews.id terkait tunggakan pajak belum dibayarkan ke bapenda kota makassar tidak bisa di temui

Semakin jelas Saksi Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau Mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak bayar Pajak

 

Penulis : Akpol

Editor   : Iful Crisnha