oleh

Menyebar Berita Hoax Kepada Wakil Ketua DPRD Makassar,Tim Hukum Laporkan Ke Polda Sulsel

gemanews.id-MAKASSAR, — Beredar melalui pemberitaan bahkan ramai jadi obrolan group medsos kini harus jadi buah pertanggungjawaban bagi mereka yang telah berani mengangkat berita Issue, Lucu, Fitnah dan tidak nyambung menurut ARA.

Hal tersebut diungkap Adi Rasyid Ali (ARA) Wakil Ketua DPRD kota Makassar yang selama ini banyak diam dan menyimak semua sangkaan dan tuduhan yang beritakan tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi kebenaran berita.

Adapun diketahui saat ini berita berita sorot seperti pemberitaan lahan dikantor lurah pandang, dan biaya karcis portal tersebut telah jelas jelas menyebut dan menyeret nama secara indifidu dibalik dua pemberitaan itu yang bahkan dari berita tersebut tidak pernah menimbang pisiskis keluarga yang diberitakan.

Terkait hal tesebut melalui kuasa hukum Adi Rasyid Ali (ARA) Selasa (20/4/2021) telah melakukan dan melaporkan resmi ke Polda Sulsel dengan semua bukti bukti untuk proses lebih lanjut terkait siapa saja jaringan penyebar berita berita hoax tersebut.

Wakil Ketua DPRD kota Makassar Adi Rasyid Ali yang dituding penyerobotan lahan kantor kelurahan pandang juga membawa bukti bukti berupa sertifikat tanah, bahkan dirinya mengelak sebagai aktor dibalik potal karcis berbayar tersebut, dimana menurutnya itu adalah portal pengamanan. Tegasnya

Melalui BPPH PP Sulsel (Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulsel) sebagai lawyer kuasa hukum yang ditunjuk ARA kini akan melindungi hak – hak klien baik sebagai warga negara maupun sebagai Anggota DPRD kota Makassar.

“Kami sudah membentuk tim hukum di BPPH PP Sulsel, dan sudah mengumpulkan hasil postingan Berita Baik media-media elektronik, cetak hingga sarana media sosial lainnya (facebook Dan group WA) sudah kami rampungkan semua datanya.” Ungkap ketua tim BPPH PP Sulsel

Nama orang yang telah membuat, mendistribusikan serta menfitnah nama baik klien kami, sudah kami susun rapi untuk dimasukkan ke polda Sulsel dimana status orang- orang tersebut sebagai terlapor. Tandasnya

“Untuk namanya lihat dari surat panggilan polisi saja siapa siapa orangnya dan tentu penyidik akan kaji, keterlibatan dari masing masing peran mereka lantaran diduga terlibat dalam muatan berita hoax maupun pencemaran nama baik yang mengarah ke Klien kami”. selaku ketua tim BPPH PP Sulsel

Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh awak media serta kepada khalayak ramai yang telah menyebarluaskan berita yang menyerang nama baik serta citra Klien kami agar segera dihapus dan segera meminta maaf secara langsung kepada klien kami dan atau membuat permohonan maaf melalui media TV Nasional maupun lokal sebanyak tiap hari tayang selama 1 minggu secara berturut – turut. Ujar ketua tim BPPH PP Sulsel

“Jika somasi terbuka ini, tidak diindahkan Selama 1×24 jam oleh orang Dan media bersangkutan. Maka kami akan mengambil langkah konkret secara hukum untuk Segara merehabilitasi nama baik klien kami” Tegasnya

Adapun nama dan media, nanti polisi yang akan ungkap setelah dilakukannya proses lidik serta pemanggilan oleh pihak Polda sulsel.(**)