Ad imageAd image

Apa Kabar Polres Gowa, Kebal Hukum Pelaku Penganiaya Dibawah Umur Masih Melenggang Kangkung

admin
By admin 855 Views

gemanews.id-GOWA, — Kasus penganiayaan terhadap korban seorang anak di bawah umur yaitu (Ti ) 16 tahun yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga, dilakukan tetangga sendiri yaitu, DG, 40 thn (suami), DI, 40 thn (istri) dan anaknya (RI), 19 thn,

Dari penelusuran Gemanews.id Kamis (22/4/2021) mereka para pelaku penganiaya beralamat di BTN Gowa Mas Indah, Kecamatan Somba Opu, Gowa, dan melakukan aksi pada Senin (5/4) lalu

Ad imageAd image

“Satu keluarga yang aniaya saya. Makanya saya melapor kejadian ini ke polisi,” kata korban TI di Mapolres Gowa kemarin.

Adapun diketahui motiv dugaan penganiayaan lantaran korban (TI) dituduh memukul adik dari wanita RI yang saat itu sedang bermain dengan adik korban TI, namun nahas belum belum di klarivikasi dan menjelaskan di rumah (RI) atas tuduhan tersebut korban telah mendapatkan dampak lebih awal. Ujar Korban.

Menyikapi perihal tersebut Sekjend DPP Gempar NKRI berharap kepada jajaran Polres Gowa untuk serius Menagani polemik kasus pemukulan yang di lakukan satu keluarga.

“Seolah kasus penganiayaan ini adalah perbuatan yang telah terencana sehingga anak anak juga ikut dalam penganiayaan” Kata Muhammad Hazairin.SH

Besar harapan kepada Unit Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa serius dalam penanganan kasus, dan lebih masif melihat situasi dan kondisi, kurang elok melihat pelaku berkeliaran melenggang seolah kebal Hukum

“Sampai saat ini pelaku pemukulan di bawah umur masih bebas berkeliaran, bagaimana jadinya jika keluarga korban merasa sakit hati dan berbuat hal diluar dugaan, tentu akan timbul permasalahan baru”. Kata irin.

Apalagi kata Irin bahwa saat aparat Polres Gowa datang kelokasi kejadian sang pelaku utama dalam penganiayaan kedapatan  membawa pisau melirip Sajam (badik). Untuk itu Sekjend DPP Gempar berharap penanganan kasus tersebut lebih serius. (**)

Share This Article