oleh

Bak Pencuri Gadis 16 Tahun di Gowa Dianiaya dan Diancam Pisau

gemanews.id-MAKASSAR, -Miris Tia gadis 16 tahun (di Bawah Umur) dikeroyok bapak ibu dan anak dari tetangga korban sendiri hanya karena persoalan sepele pertengkaran anak kecil umur 6 tahun.

Di hadapan awak media korban pengeroyokan (Tiak 16 tahun) yang didampingi orang tua dan DPP Gempar NKRI. Sabtu (24/4/2021) melakukan Konferensi pers lantaran merasa kasus penganiayaan yang dilaporkan di Polres Gowa dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP.B/299//2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT tanggal 30 Maret 2021, terkesan lamban Atau Jalan di tempat.

Korban kemudian menuturkan kronologi kejadian sehingga dirinya dikeroyok beramai ramai oleh Bapak, Ibu dan Rina dengan sadis.

“Saat itu Rina menemui saya sewaktu pulang dari pasar dan dengan bahasa kotor mengumpat saya, dengan bahasa Sun**la, K*ng*ong sehingga saya menyimpan belanjaan kemudian saya bergegas ke rumah pelaku guna menjelaskan bahwa pemukulan tersebut bukan dilakukan adiknya” Jelas Tiak.

Namun sebelum Tiak (korban ) sampai ke rumah Rina, pelaku keluar dan memukul pada bagian dada Rina, yang kemudian ibu pelaku Dg Intang keluar dan memegangi saya dari belakang sembari menyuruh anaknya Rina Untuk kembali memukuli saya pada bagian perut dan dada. Papar Tiak.

Lanjut saat suami Dg Intang (Dg gassing) keluar juga turut memukuli saya hingga saya terjatuh kemudian masuk kedalam rumah untuk mengambil pisau sembari berkata “tungguma” yang berselang sesaat Dg Gassing kembali keluar dan menodongkan pisau ke arah mata saya. Terang Tiak (Korban) di Bawah Umur.

Atas kejadian tersebut korban dan keluarganya merasa keberatan atas penganiayaan yang terjadi seolah anaknya adalah pencuri yang dihakimi dengan cara sadis.

Atas kejadian pengeroyokan yang menimpa Tiak (16 tahun), Sekjen DPP Gempar NKRI Muhammad Azahirin SH berharap proses hukum berlanjut dan kasus ke ranah PPA dan pengancaman dengan senjata tajam pisau.

Diketahui kasus Laporan Polisi Nomor : LP.B/299//2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT tertanggal 30 Maret 2021 dengan aduan laporan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1.

“Saya takut atas kejadian tersebut keluarga Tiak hilaf dan hilang kesabaran dan melakukan tindakan secara pribadi diluar hukum yang tentunya akan menciptakan permasalahan baru” Terang Muhammad Azahirin SH.

Ditempat yang sama Ali Dg. Tutu ayah korban mengatakan apabila kasus penganiayaan terhadap putrinya tidak lanjut ke persidangan dirinya berencana untuk kembali melakukan pelaporan di Mapolda Sulsel.(**)