Polrestabes Makassar Tangkap 4 Orang Lulusan IPDN Bertugas di Pemkot Makassar, Terkait Narkoba 

Hukum & Kriminal951 Dilihat

gemanews.id-Makassar-Pasca penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Makassar terhadap 4 empat orang Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Yang juga Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga kuat melakukan penyalahgunaan obat terlarang Narkoba, teryata hasil patungan

Polrestabes Makassar Minggu (25/4/2021) melakukan realese pelaku ke Empat orang pegawai Pemkot terduga penyalahgunaan obat terlarang tersebut yang masing masing ditangkap terpisah melalui pengembangan diantaranya Asisten 1 Sabri, Syafruddin, Yarman dan Irwan Keempat Tersangka ini Adalah Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN

Kasat Narkoba Kompol Yudhi Priyanto menjelaskan kronologis yang berdasarkan Info masyarakat di AP Pettarani in Kel. Tamamaung Kec. Panakukkang Kota Makassar bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu yang kemudian ditindaklanjuti tim Sat Narkoba yang langsung ke TKP dan mengamankan SYAFRUDDIN bersama barang bukti 2 (dua) sachet shabu yang disimpan di saku celana bagian depan miliknya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku Syafruddin mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik bersama teman temannya yaitu Sabri dan Yarman yang dibeli secara patungan uang Syafruddin sebanyak Rp. 600.000, uang Sabri sebanyak Rp. 1.000.000 dan uang Yarman sebanyak Rp. 1.000.000. Terang Yudhi

Lanjut kata Yudhi Priyanto bahwa kemudian anggota bergerak melakukan pengembangan di Jl. Pettarani III Makassar dan berhasil mengamankan Yarman dan Irwan.

Menurut Yudhi Priyanto bahwa anggota Sat Narkoba kembali melakukan pengembangan dirumah Sabri di Jl. Racing Center Makassar sehingga berhasil mengamankan Sabri dan selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti telah di amankan

Saat ditanya terkait ancaman hukuman dari ke empat pelaku Kompol Yudhi menjelaskan bahwa Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak 8 miliar menanti.

Diketahui hingga saat ini kasus masih dalam pengembangan dimana barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Kompol Yudhi Priyanto(**)