oleh

Politisi PDI Perjuangan Sulsel, Melakukan Sosialisasi Perda di Maros

-Politik-444 Dilihat

gemanews.id-Maros-Anggota DPRD Sulsel Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sulsel II, Rahmat Muhayang SH, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Bertempat di Dusun Rammang-Rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Jumat (30/4/2021).

Politis Partai demokrasi Indonesia Perjuangan,Anggota Komisi B DPRD Sulsel ini Sekaligus Ketua Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GANTI) Prov. Sulsel,Melakukan Sosialisasi perda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil merupakan wujud komitmen pemerintah melindungi dan membangun daya saing koperasi dan UMKM.

“Koperasi dan UMKM memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja”kata Rahmat Muhayang.

H.Mulyadi Prayitno Selaku Nara Sumber menyebutkan, Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil telah ini menjadi landasan hukum bagi program pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Sulawesi Selatan.

Ditengah situasi percaturan global hari ini kita ingin para pelaku koperasi dan UMKM tetap eksis dan selanjutnya bisa naik kelas Ungkap H.Mulyadi

“Karena itu,perda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil sangat penting sebagai payung hukum berbagai kebijakan penganggaran, kebijakan pendampingan dan kebijakan pemberdayaan dan perlindungan,” tandasnya.

Penulis : Akbar Polo