oleh

Polres Barru Berhasil Menangkap DPO 13 Tahun, Kasus Pembunuhan

gemanews.id-Barru-Pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi 13 tahun silam lamanya dikampung Cinekko desa Mattirowalie kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru Berhasil diringkus .

Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.Ik. MM., menggelar press confrence di aula Mapolres Barru Jalan Cakalang, Sumpang Binangae Barru, Rabu, 5/5/2021.

AKBP Liliek Tribhawono Iryanto,S.Ik.MM kepada wartawan menjelaskan, perempuan Ikuneng Binti Lamallo (65) merupakan korban pembunuhan lelaki sekampungnya ,Anwar Bin La Bada (57).

motif pembunuhan tersangka Anwar mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan dendam kepada korban karena mengira anaknya disantet oleh korban hingga meninggal dunia.

Kronologis kejadian lanjut Kapolres, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2007, sekira pukul 09:30 Wita., di kampung Cinekko, dimana korban mengalami beberapa luka tusuk pada bagian punggung, lengan, dada dan leher dengan menggunakan benda tajam berupa pisau, sehingga korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah pindah tempat didaerah Kaltim bahkan sempat menyeberang ke negara Malaysia menjadi Tenaga Kerja selama kurang lebih 13 tahun.

“Pertengahan bulan Januari 2021, Penyidik mendapat informasi bahwa tersangka akan kembali ke kampung Cinekko sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan terkait perkara pembunuhan tersebut, dan tersangka berhasil diamankan pada tanggal 29 Januari 2021,disalah satu rumah warga tampa perlawanan” jelas Kapolres.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati(SBI**)