oleh

Tolak Lupa Irama Korupsi RS Batua DPP Gempar NKRI : Walikota Makassar Jangan Diam

gemanews.id-MAKASSAR, — Menolak lupa akan kasus korupsi pembagunan Rumah Sakit Batu yang hingga saat masih begitu begitu saja, alias Mangkrak.

Menyikapi proses pembangunan RS Batua, Muhammad Hazairin selaku Sekertaris Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Dan pemuda Anti korupsi Korupsi ( DPP Gempar NKRI) Rabu (19/5/2021) kepada Gemanews.id, kembali meminta Walikota Makassar agar tidak bungkam dan berani tampil berbicara sesuai fakta yang sebenarnya.

“Ini sesuai Visi misi Walikota Makassar dan sesuai pernyataan Walikota Makassar danny Pomanto di kantor Diknas Kota Makassar, dan jangan cuma berani berbicara terkait jual photo dirinya dan tanda tangan dinas pendidikan kota di duga diberbau korupsi”. Muhammad Hazairin

Lanjut kata Hazairin bahwa di depan Mata pak Walikota Makassar Danny Pomanto anggaran RS Batua sebesar 25 Milyar, bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Makassar juga mengakui Bahwa Anggaran tersebut sangat fantastis, namun sayang pembagunan RS Batua tak tersentuh hungga berapa tahun.

“Proyek mangkrak RS Batua PT Sultana Nugraha, ini menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 senilai Rp 25,5 Miliar milik Dinas Kesehatan Kota Makassar” Terang Muhammad Hazairin.

Ditambahkan Hazairin bahwa sekedar mengingatkan pembagunan RS Batua Raya tersebut masih saat jaman periode pertama kepemimpinan Danny Pomanto selaku walikota Makassar diakhir masa jabatan pertamanya tahun 2018. Kata Irin

Terkait hal tersebut sehingga Muhammad Hazairin. SH selaku Sekjen DPP GEMPAR NKRI berharap agar Walikota Makassar Danny Pomanto agar tampil lebih extreem membahas polemik mangkrak RS Batua, baru berbicara visi misi korupsi

Bahkan kami berharap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar berani mengeluarkan dan memaparkan hasil temuan audit tentang berapa kerugian Negara.

DPP Gempar NKRI juga mendesak kepada Dirkrimsus Polda Sulsel agar secepatnya menetapkan para tersangka.(*/)