oleh

Dugaan Praktek Pungli Samsat Pinrang Dilakukan Terang-Terangan Di Keluhkan Masyarakat

-Sulselbar-425 Dilihat

Gemanews.id-PINRANG, -Dikantor SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata masih saja terus berlangsung praktek pungutan liar (Pungli) dan kerap terjadi hingga adanya keluhan masyarakat.

Bahkan praktek Pungli tersebut terkesan sudah dilakukan secara terang-terangan oleh pihak SAMSAT Pinrang yang menuai sorotan dari Sekjend KPMP Pinrang.

Menurut Sekjend KPMP Pinrang bahwa hal tersebut terungkap ketika ditemukannya harga yang tertera di STNK dengan harga yang dibayarkan sudah tidak sesuai yang dikeluhkan masyarakat

“Seharusnya yang dibayarkan sejumlah Rp. 224.000,- akan tetapi pihak Samsat Pinrang malah meminta nominal yang berbeda dari pembayaran yang seharusnya yaitu sebesar Rp. 275.000,- rupiah” Ungkap Sekjen KPMP Pinrang Muh. Amir kepada Gemanews.id Senin ( 07/06/2021) melalui pesan tertulis

Lanjut dirinya sangat menyayangkan praktek pungli yang dilakukan oleh Samsat karna seharusnya dia yang memberikan contoh ke masyarakat selaku pemungut pajak namun demikian dia malah memeras masyarakat yang tidak tau soal aturan perpajakan. Terangnya

“Padahal soal biaya penerbitan jelas sekali diatur dalam PP 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif penerbitan STNK tapi masih saja melakukan pungli yang akan menjadi virus untuk masyarakat kabupaten Pinrang” Kata dia

Apalagi lagi diketahui saat ini dengan pimpinan sebagai kanit regident yang baru saja berapa minggu menjabat tapi praktek-praktek pungli di wilayah Samsat Pinrang masih dilakukan. Tambahnya

“jadi saya sangat mengharapkan kepada pihak samsat supaya memberikan pelayan yang baik kepada masyarakat dan tidak melakukan pungli, sehingga pembayaran pajak yang seharusnya mereka bayar sesuai dengan ketentuan yang mereka bayar yang tertera di stnk mereka bukanya di up naik pembayarannya ” terang Amir sekjend KPMP Pinrang (**)