oleh

DPRD Tak Berdaya, Perkara Minta Pemeriksaan Pengelolaan Anggaran Baznas Enrekang

Gemanews.id-Enrekang, – Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) sambangi inspektorat, DPRD Kab. Enrekang, Polres dan Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, dan menggelar aksi mempertanyakan hasil audit inspektorat serta meminta DPRD Kab. Enrekang untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi pansus ke pemerintah dan melaporkan ke polres serta kejari untuk memeriksa pengelolaan anggaran di Baznas Enrekang.

Saat aksi PERKARA Kamis ( 22/7/2021) Risman selaku jendral lapangan mengungkapkan bahwa, ternyata DPRD Kab. Enrekang lemah dan tidak punya power untuk memaksa inspektorat melakukan pengauditan .

Adapun melemahnya power DPRD lantaran, permintaan ke inspektorat untuk melakukan pengauditan yang diberikan jangka waktu sampai tanggal 23 juli 2021 tidak sama sekali dilaksanakan inspektorat dengan alasan belum ada intruksi dari Bupati.

“kami sangat kecewa dengan hasil yang kami dapat di inspektorat, karna belum melakukan pengauditan sama sekali terkait anggaran yang dikelolah oleh baznas dan juga hasil temuan BPK senilai 800 jt yang tidak mampu di pertanggung jawabkan oleh Baznas Enrekang” Terang dalam orasinya.

ia menambahkan bahwa, bupati juga tebang pilih dalam pengembalian beasiwa yang diberikan kepada beberapa oknum pejabat yang lain karena hanya rektor unimen di minta untuk mengembalikan bantuan dari baznas enrekang.

ironisnya lagi hasil rekomendasi pansus belum ditindaklajuti ke pemerintah entah apa sebab dan akibat sehingga hanya beputar di DPRD saja dan seakan-akan eksekutif tidak punya campur tangan terhadap problem yang ada di tubuh baznas.

“saya juga menyarankan kepada DPRD agar Perda dan Perbup Baznas harus di revisi dan meminta pihak terkait untuk secepatanya menindaklanjuti agar kejanggalan yang tertuang dalam aturan tersebut bisa di maksimalkan sebagai mana semestinya” jelas Risman.

lanjut risman menuturkan bahwa, penegak hukum harus turut andil dalam mengusut tuntas dugaan penyalagunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum baznas enrekang.

sebab, hasil investigasi kami secara kelambagaan bahwa ada kejanggalan pada realsisasi penggunaan anggaran dana hibah APBD Tahun 2020 sebab, realisasi belanja pegawai /pengurus menghabiskan anggaran senilai Rp. 1.316.350.000 yang tidak terperinci

“kami curiga uang itu di salah gunakan oleh oknum baznas dan sudah seharusnya ditindak lanjuti oleh penegak hukum dalam hal ini Polres dan kejari agar praktek indikasi korupsi di baznas bisa terungkap dan memberikan efek jerah supaya kepemimpinan selanjutnya tidak melakukan hal-hal yang mencedrai nilai-nilai ke islaman di tubu baznas” tegas dalam orasinya.

adapun tuntutan PERKARA sebagai berikut
1. Mendesak inspektorat melakukan pengauditan secara integritas
2. Mendesak DPRD Kab. Enrekang menindaklanjuti hasil rekomendasi pansus ke pemerintah
3. Meminta Polres & KEJARI Kab. Enrekang melakukan pemeriksaan terhadap
pengelolaan anggaran Baznas Enrekang
4. Wujudkan Supremasi Hukum & Institusi yang terintegritas Di Kab. Enrekang(**)