Gemanews.id – Makassar-Kasus perampokan dan penculikan terhadap Amran (35), supir taksi online di Kota Makassar beberapa waktu lalu, kini terungkap jelas.
Melalui Press Conference digelar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar, Senin (30/08/2021) di Mako Polrestabes, Jl Ahmad Yani Kota Makassar terungkap, bahwa motif peristiwa tersebut adalah asmara yang berujung dendam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fatur Rakhman, menjelaskan bahwa otak dari perampokan dan penculikan ini adalah seorang perempuan yang juga merupakan seorang pengusaha asal Jakarta, pernah menjalin hubungan terlarang dengan korban Amran.
“Motifnya asmara. Otak atau dalang dari peristiwa ini adalah seorang perempuan bernama Nikita Aprinia (31), wanita asal Jakarta yang juga merupakan seorang pengusaha. Pelaku tidak terima diputuskan, karena sudah merasa nyaman dengan korban yang selama ini membantunya menjalankan usahanya yang ada di Makassar. Namun karena istri sah dari korban mengetahui perselingkuhan mereka, makanya korban Amran memutuskannya,” ungkap Jamal dihadapan awak media.
Pelaku ini, urai Jamal, merasa dendam dan sakit hati kepada istri sah korban. Apalagi setelah istri dari si Amran ini melaporkan perbuatan pelaku ke orang tuanya dan menyuruh untuk segera mengakhiri hubungan terlarangnya itu dengan suaminya.
“Nikita ini merasa dendam dan sakit hati kepada istri Amran, sehingga dia memerintahkan orang suruhannya untuk menculik selingkuhannya itu dengan maksud ingin balas dendam,” jelasnya.
Saat Nikita kembali ke Jakarta, dirinya mulai merencanakan niat jahatnya. Awalnya, mengumpulkan 3 orang pegawainya dan memintanya untuk mencari orang di Makassar yang bisa diajak kerjasama untuk menculik Amran. “Setelah dia mendapatkan 3 orang yang diminta, mereka segera melancarkan aksinya,” jelas mantan Kapolsek Panakkukang itu.
“Dari 6 enam pelaku, mereka diberikan upah bervariasi. Pelaku di Jakarta mendapatkan imbalan sebanyak Rp30 juta, dan eksekutor yang ada di Makassar sebanyak Rp40 juta. Jadi, uang yang telah digelontorkan oleh Nikita dalam kasusnya ini, itu totalnya sebesar Rp70 juta,” papar Jamal.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, korban Amran diculik di Makassar pada 6/08/2021. Dia kemudian disekap di salah satu rumah di bilangan Jl Metro Tanjung Bunga. Tak berselang lama, korban akhirnya dibawa ke perbatasan Provinsi Gorontalo menggunakan sebuah mobil minibus dan dibuang ke dalam hutan dengan kondisi tanpa busana pada 14/08/2021.
Setelah dibuang, korban kemudian mencari pertolongan ke perkampungan masyarakat dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 4 km. Akhirnya Amran pun berhasil diselamatkan oleh warga sekitar. Amran pun akhirnya pulang dan langsung melapor kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada Rabu, 25/08/2021.
Saat ini, para tersangka pelaku penculikan dan penyekapan beserta barang bukti yang berhasil disita, diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Akpol