oleh

Tunggakan Pajak Parkir Mencapai Empat Ratusan Juta Lebih, Toko Satu Sama Makassar Terancam di Segel

-Makassar-400 Dilihat

Gemanews.id.Makassar -Aktifitas salah satu toko ternama Di Kota Makassar ini terkesan mengabaikan kewajiban pajak, akhirnya pihak UPT Pajak Parkir Bapenda Kota Makassar akan mengambil tindakan tegas.

“Pemilik Toko Satu Sama yang terletak di Jalan Landak Kecamatan Mamajang sampai saat ini belum membayar tunggakan Pajak Parkir Padahal sudah jelas Dasar Hukum Undang-undang no.28 tahun 2009 Peraturan Daerah Kota Makassar No.02 Tahun 2018 tentang pajak daerah.

Adapun tunggakan Objek Pajak Parkir Basement toko Satu sama yang belum dibayarkan Mulai Maret 2018 sampai September 2021 Jumlahnya 492.245.424 ( Empat Ratus Sembilang Puluh dua juta, dua ratus empat puluh lima empat ratus dua puluh empat rupiah) , ini jumlah tunggakan dan denda Pajak parkir yang belum dilunasi sampai saat ini ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar”. Hal ini diungkapkan Kepala UPT Pajak Parkir Bapenda Kota Makassar, Ibnu Munzier saat ditemui di ruang kerjanya oleh Media Gemanews.id.

Lanjut Ibnu Munzier , memang Pemilik Tokoh Satu Sama yang terletak di Landak Baru, terkesan tidak ada itikad baik mereka untuk membayar pajak parkir kepada Bapenda Kota Makassar, dimana hal ini sangat merugikan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Ungkapnya.

Bahkan menurut Ibnu Munzier, “Laskar pajak yang kami tugaskan menagih pajak ke toko tersebut, tidak digubris oleh pengusaha Tokoh Satu Sama yang terletak Di Jalan landak Baru Kota Makassar.

Ibnu Munzier menambahkan Kalau sampai Minggu ini, tidak ada itikad baik mereka untuk membayar Pajak parkir, Kami juga tinggal tunggu Surat tugas kami dari Plt.Kepala Badan Bapenda Kota Makassar, kemudian kami akan turun untuk menyegel Toko Satu Sama, kerna ini sudah sangat merugikan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Penulis : Akbar Polo