oleh

Penimbunan BBM Solar, di Duga Keras Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Pinrang

Gemanews.id-Pinrang-Aktivis Pemuda Mahasiswa Pinrang (APMP) soroti dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang terjadi di SPBU Pertamina 74.912. 67 Bungi Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

hal tersebut disampaikan langsung oleh Rais yang juga termasuk Aktivis Pemuda Mahsiswa Pinrang yang menyayangkan bentuk pengawasan aparat penegak hukum ( APH) atas kejadian itu.

ironisnya lagi, terjadinya penimbunan BBM diduga keras keterlibatan oknum anggota DPRD yang mempunyai CV. Anato Group ( Pabri Batu) yang memborong BBM jenis solar dengan memakai gerjen yang berjumlah banyak.

“jadi wajar saja kalau SPBU tersebut kerap sekali mengalami kelangkaan , ternyata ada beberapa oknum nakal yang mengambil hak masyarakat” ujarnya keawak media, Sabtu  04/09/2021)

ia menambahkan bahwa, praktek-praktek yang dilakukan oleh pihak pertamina dengan salah satu perusahan serta ada keterlibatan oknum aparat tersebut jelas melanggar beberapa regulasi pada pendistribusian BBM jenis solar .

seperti Perpres no 191 tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dengan aturan BPH MIGAS tentang pengandalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang .

serta jelas dalam pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

“jadi kami akan melakukan aksi unjuk rasa ketika APH tidak mampu mengusut tuntas oknum yang terang-terangan melakukan penimbunan BBM jenis solar dan mendesak BPH Migas untuk memberikan sanksi SPBU yang jelas melawan hukum” tegas Rais pemuda pinrang.(**)