oleh

Waketum GNPK : Ada Apa Ditreskrimsus Polda Sulsel, Belum Menahan Para Tersangka Mega Korupsi RS Batua

Gemanews.id-Makassar-Belum di tahannya 13 tersangka kasus korupsi RS batua menimbulkan pertanyaan dari sejumlah penggiat anti korupsi.

Wakil Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK ) Pusat Ramzah Tabraman melalui pesan WA mengatakan sebagai penegak hukum yang di percaya oleh rakyat sebaiknya Ditreskrimsus polda Sulsel segera menahan para tersangka karena di khawatirkan dapat menimbulkan kesan penegak hukum tidak berani menahan karena ada kekuatan besar yang melindungi para tersangka.

” Polda Sulsel jangan tunda penahanan para tersangka, publik menantikan ketegasan aparat dalam memberantas kasus korupsi yang memakan uang rakyat ” tutur RT senin (06/09)

Lanjut menurut Ramzah Tabraman, pihak kepolisian juga harus terus mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan dari para tersangka karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pusaran mega korupsi di kota Makassar tersebut.

” penyidik harus terus mengembangkan hasil pemeriksaan dari para tersangka karena saya menduga masih ada tersangka lain yang akan terseret mengingat proyek tersebut tidak keluar seperti itu saja, ada tahapan tahapan di dalamnya ” tegas Wakil ketua GNPK pusat ini

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para koruptor tersebut ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp 22 miliar. Sementara menurut keterangan Kombes Pol Widony, pembangunan rumah sakit itu telah menelan Rp 25,5 Miliar.

Dalam skandal mega korupsi tersebut Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit tipe C Batua Makassar.

Ke 13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing berinisial dr.AN, dr.SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir.MK, AIHS, AEH, Ir.DR, APR dan RP.
Di antaranya berasal dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan.