oleh

Ahli Waris Naima Karaeng Dingin: Tanah Kami Tidak Pernah Dijual ke H Sanusi

Gemanews.id-Maros – Sekertaris Jendral DPP Gempar NKRI Hazairin.SH, menemui korban perampasan tanah (Mafia Tanah) Naima Karaeng dingin warga di  Desa Tompo Bulu Kecamatan. Tompo Bulu Maros, Sulsel pada Sabtu (9/10/2021).

Dalam pertemuan Sekertaris DPP Gempar Nkri korban Mafia tanah Naima Karaeng dingin didampingi dua Ahli waris A.Agus Karaeng mile dan Rosdiana di rumahnya di desa Tompo Bulu Maros Sulawesi Selatan, sempat mempertanyakan kronologis kejadian menimpa Naima Karaeng dingin istri Alm Salamet Kaimuddin Dg manaba.

Sehingga tanah Milik Orang tuanya yang terletak di dusun Lokayya desa Tompo bulu Maros bisa di sertifikatkan oleh H.Sanusi. Andi Agus selaku ahli waris Naima Karaeng dingin menegaskan sama sekali tidak pernah menandatangani surat Akte Jual Beli terkait tanah Milik orang tuanya, Apa dasarnya H.Sanusi sehingga tanah milik orang tua Kami di sertifikatkan, oleh H.Sanusi salah satu pengusaha di Maros.

Dia juga meminta kepada H.Sanusi untuk segera kembalika surat-surat tanah milik orang tua kami yang anda ambil itu,yang kami serahkan di rumah anda Waktu itu

“Saya cuma Sebatas menawarkan Untuk di beli tanah kami. Tapi sampai hari ini kami belum pernah  Menjual Tanah Orang tua Kami. Namun kenapa tanah kami disertifikatkan,”ungkapnya.

Sekertaris DPP Gempar NKRI mengaku perihatin kepada orang tua Naima Karaeng dingin yang  jadi korban pelaku mafia tanah di Maros. Dimana yang dilakukan oleh salah satu pengusaha Maros H.Sanusi. Dimana pelaku  memanfaatkan dan berbuat curang menjadi hak milik tanpa ada pembelian atau hibah dari pemilik tanah Naima Karaeng dingin istri Alm Kapten (Purn) TNI A.S Kaimuddin Karaeng Manaba

” Pelaku H.Sanusi bisa dikenakan pasal 385 Kejahatan dalam  KUHP. Dimana disebut dengan kejahatan aksi penggelapan Hak Atas harta yang bergerak milik orang lain seperti Tanah Sawah Kebun dan Lain-lain,”tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kades Desa Tompo Bulu Firman  saat dihubungi akan melakukan pertemuan pada Rabu (13/10/2021) mendatang. Pertemuan mediasi akan berlangsung  di kantor desa,Tompo bulu kecamatan Tompo Bulu Kec Tompo Bulu Maros.

“Kita panggil diantara kedua bela pihak, apakah tanah tersebut sudah dijual atau belum supaya persoalan ini bisa menemukan solusi terbaik,”tandasnya.

Penulis : Akpol