oleh

Daeng Rabbi: Tanah di Atas Rumah Bella di Desa Bonto Manurung Maros, Milik Alm Sila

Gemanews.id-Maros-Kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah milik warga Alm. Dg. Sila yang berada di jalan Poros Bonto Somba, Dusun Sejahtera Desa Bonto Manurung kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulsel. Menjadi sengketa Antara Ahli Waris Dg.Sila Vs Dg. bella.

“Lokasi tanah yang terletak di atas rumah Dg. Bella tersebut bukan milik Dg. Bella. Lokasi tersebut memang sejak dahulu milik Dg. Sila Alm Sesuai bersertifikat Yang di keluar Kepala Kantor BPN Maros .” Ungkap ahli waris Dg. Sila.

Hal ini Dibenarkan Tetangga dg Bella Daeng. Rabbi (80) warga sekitar yang telah lama menetap di dusun tersebut. Beliau menerangkan bahwa “Tanah yang di huni Dg. Bella di dusun Sejahtera desa Bonto Manurung Kab Maros bukan milik Dg bella.” Ungkap Dg. Rabbi Saat di temui Gemanews.id

” Pemilik yang sah Tanah yang sudah bersertifikat atas Nama Dg. sila, yang terletak di dusun Sejahtera desa bonto manurung kecamatan Tompo bulu bukan milik tanah Dg Bella. Memang objek tanah yang ditinggali itu atas nama Dg. Sila sesuai Sertifikat yang lebih duluan dikeluarkan Kantor BPN Maros Dari pada Garapan yang di keluarkan kades Bonto Manurung.M.Aris ungkap daeng Rabbi

Sekertaris DPP Gempar NKRI Hazairin SH yang di temui gemanews.id, memintah kepada penegak Hukum dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Untuk mengusut kasus dan menagani kasus ini dengan serius.

“Kasus ini perlu secepatnya ditangani masa ada tanah yang bersertifikat hak milik bisa di kalahkan dengan Surat Garapan yang ditandatangani seorang kepala desa Bonto Manurung bernama M.Aris.

Hal ini bisa menjadi semacam pelecehan hukum di negara kita ini, jika ditelisik adanya Surat sertifikat yang dimiliki ahli waris Dg. Sila, Sertifikat bisa dikalahkan dengan surat garapan baru/ surat izin penggunaan tanah atau semacamnya yang dibuat Kades Bonto Manurung M.Aris.(Tim)