oleh

Sekjend DPP Gempar NKRI, Tidak Gentar Surat Pengaduan H.M.Sanusi di Polres Maros, Buktikan Akte jual Beli Dari Naima Karaeng Dingin

Gemanews.id-Maros-DPP Gempar NKRI menantang keras Saudara H.Muhammad Sanusi terkait Sengketa tanah Antara HMS dan Naima Karaeng dingin di Polres Maros, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

DPP Gempar NKRI juga secara lembaga tidak pernah gentar dan takut atas surat saudara H.Muhammad Sanusi ( HMS ) Perihal pengaduan ke bapak Kapolres Maros. Senin esok hari Pengurus DPP Gempar NKRI Akan Hadir Di Mapolres Maros Bersama korban mafia tanah Naima Karaeng dingin bersama Ahli warisnya Andi Agus Karaeng Mile yang juga Anggota DPP Gempar NKRI.

Hazairin SH Selaku Kuasa Pendamping dari Naima Karaeng dingin mengatakan kalau H.Muhammad Sanusi (HMS) membeli tanah dari Naima Karaeng dingin buktikan dengan alat bukti pembelian Anda atau Bukti Surat Akte jual Beli anda dari Naima Karaeng dingin istri Alm Kapten (Purn) TNI A.S.Kaimuddin Karaeng Manaba.

Naima Karaeng yang selaku pemilik tanah yang terletak di dusun Masale (Dahulu) sekarang Dusun Baddo Lokayya kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros mengatakan tidak pernah menjual tanah peninggalan Suaminya Alm Kapten Purn TNI A.S Kaimuddin Karaeng Manaba kepada H.Muhammad Sanusi dan dia juga tidak pernah liat muka H.Muhammad Sanusi.

Lanjut Hazairin mengatakan, jangan cuma bisa di buktikan dengan alat bukti Surat pernyataan pengalihan garapan dan sertifikat hanya di perlihat dikantor desa dan kecamatan saat dimediasi oleh Pemerintah Desa kecamatan Tompo bulu Maros Sulsel .

“Sekali lagi mana bukti pembelian anda dari Naima Karaeng dingin buktikan dan kalau anda memang beli dihadiri dusun dan desa maupun camat buktinya juga anda tidak hadir saat mediasi dua kantor pemerintah, jangan pakai perwakilan” tegasnya Hazairin, Minggu ( 24/10/2021).

Sementara itu, Sekertaris DPP Gempar NKRI yang menjadi Kuasa Pendamping, Hazairin meminta kepada saudara H.M.Sanusi untuk mengembalikan Surat yang diambil yang dititip pada Andi Agus Karaeng Mile sewaktu HMS di tawarkan untuk membeli lahan yang ditawarkan dimana waktu itu sekitar tahun 1999 dirumah H.Muhamad Sanusi (HMS).

Dan diduga H.M.Sanusi mensertifikatkan tanah ahli waris tanpa ada bukti pembelian orang tua Andi Agus Karaeng Mile, Naima Karaeng Dingin.

“Kami juga memintah aparat penegak hukum di Maros jangan cepat percaya ketika ada orang mengirim surat kekantor anda, tidak mungkin pemilik tanah mencari tanahnya orang kalau belum di beli” tandas Hazairin

Hazairin menambahkan bahwa, bila saudara H.M.Sanusi tidak ingin di katakan seorang mafia tanah, HMS sebaiknya jangan membodohi rakyat kecil, apapun yang terjadi DPP Gempar NKRI tidak akan mundur membantu korban Mafia tanah, Naima Karaeng dingin. (**)