oleh

Penasehat Hukum Ahli Waris Pemilik Lahan Pembagunan Stasiun Kereta Api, Tagih Janji Polres Maros

Gemanews.id-Makassar-Pembebasan lahan Depo dan stasiun kereta api (KA) di lingkungan Pallantikang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, diwarnai gugatan oleh salah seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris Pemilik Lahan yang Sah.

Ahli waris Herman bersama ahli waris lainnya, melakukan gugatan lantaran lahan yang telah ia menangkan dan memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan tinggi Makassar pada tahun 2001 silam, dijual oleh pihak lawan saat masih bersengketa melawan orang tua dari Ambo.

“2001 silam pihak kami memenangkan sengketa ini. Tapi, pada tahun 2013, entah apa yang menjadi alas hak pihak Ambo membuat sertifikat tanah terhadap objek tanah milik kami seluas kurang lebih 86 are,” kata Herman kepada awak media.

Lahan tersebut, kata Herman, lalu dijual ke pemerintah untuk pembangunan Depo dan stasiun KA di Kabupaten Maros.

Persoalan yang sudah berlarut-larut ini lanjut Herman telah ia laporkan. Bahkan beberapa kali dilakukan mediasi oleh DPRD dan Polres Maros namun tidak kunjung selesai. Padahal, ahli waris memiliki seluruh dokumen dan bukti-bukti kepemilikan atas lahan tersebut.

“Sudah lama dilakukan mediasi tapi tidak ada hasil. Bahkan Kapolres Maros AKBP Fatur telah berjanji dan memerintahkan wakapolres untuk menyelesaikan persoalan ini. Tapi, buktinya nihil. Kami punya bukti atas kepemilikan lahan, ada juga hasil putusan pengadilan tinggi nomor : 9/PDT/2001/PT.MKS,” ucapnya.

“Seharusnya, pihak BPN tidak menerbitkan sertifikat tanah yang melawan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Selama proses mediasi, hal yang membingungkan menurut Herman adalah pihak terlapor Ambo telah mengakui perbuatannya yang diduga melakukan penyerobotan lahan dan menjualnya ke pemerintah tapi tidak dilakukan penindakan sampai sekarang.

“Disetiap pertemuan, Ambo mengaku menjual tanah bukan miliknya tapi kok tidak ditindak. Ada apa?. Wakapolres Maros juga mengatakan bahwa sertifikat tanah yang dipegang Ambo di duga palsu,” tuturnya.

Sementara itu, penasehat hukum ahli waris Herman, Imam Ahmad., S.H mengatakan pihaknya mendesak Polres Maros untuk segera menaikkan status terlapor Ambo yang diduga melakukan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen dan keterangan untuk menerbitkan sertifikat.

“Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak memproses persoalan ini. Karena proses penerbitan sertifikat oleh terlapor di duga cacat hukum,” kata Imam Ahmad.

Tidak hanya Ambo, Imam Ahmad juga meminta agar semua pihak yang terlibat dugaan Penyerobotan lahan milik ahli waris Herman ikut diproses hukum.

“Kami minta segera tangkap semua yang terlibat dan melakukan upaya melawan hukum. Kalau penyidik butuh dokumen pendukung, kami punya. Kalau tidak, kami akan lakukan upaya hukum lain agar klien kami bisa menguasai kembali lahan yang kami yakini milik klien kami” ujarnya.

Diketahui, lahan seluas 86 are yang digugat ahli waris Herman telah dijual kepada pemerintah oleh Ambo. Pembayaran pun telah dilakukan dan saat ini juga dilakukan proses pembangunan Depo dan stasiun diatas objek lahan tersebut.