oleh

Aktivis KPPM Anggap Penanganan 13 Tersangka RS Batua Makassar Lamban

Gemanews.id-Makassar -Aktivis Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) menganggap penanganan korupsi RS Batua Raya Makassar yang dilakukan penyiuk Ditreskrimsus Polda Sulsel lamban. harusnya tegas jangan memberi hati pada koruptor” 13 orang tersangka korupsi RS Batua.

Dimana dugaan Kasus Korupsi Puskesamas Batua yang merugikan keuangan Negara sebesar 25 Miliar lebih, Ditreskrimsus Polda SulSel telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka pada kasus ini. Diantaranya, dr AN, dr SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR dan RP. Yang ditetapkan pada Senin, 2 Agustus 2021.Masih Menghirup Udara Segar Sampai Hari ini ungkap Imran Fajar

Para tersangka ini, dinilai telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp22 Miliar lebih sesuai dengan hasil audit dari BPK RI Tahun anggaran 2018. Para tersangka ini dikenakan hukum sesuai dengan UU Tipikor pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.

Kabid Advokasi Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) Imran Fajar yang di Hubungi Gemanews.id, menilai bahwa “pada penanganan kasus ini, saya anggap mencoba diperlambat oleh Ditreskrimsus Polda Sul-Sel, sebab sampai saat ini 13 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus sampai saat ini belum jelas status hukumnya padahal telah ditetapkan sebagai tersangka”

Imran Fajar Menambahkan
kasus ini telah bergulir bertahun—tahun, sesuai sengan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK TA 2018 telah ada indikasi korupsi pada tahap I pembangunan pengadaan konstruksi gedung Rumah Sakit Batua di tubuh dinas Kesehatan Kota Makassar”

“selanjutnya hasil audit BPK TA 2019 juga telah menegaskan ada indikasi korupsi yang terjadi pada pembangunan Gedung Rumah Sakit Batua tahap I dan II. Selain dari hadil audit BPK, Imran juga melihat bahwa ada bukti lain yang sangat menguatkan adanya kerugian Negara. Yakni pada bangunan RS Batua yang tidak selesai padahal anggaran telah cair 100%”

“Polda Sul-Sel selaku salah satu Instansi Penegak Hukum di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan harus tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi begitupun pada kasus ini, Dirtreskrimsus harus cepat agar oknum yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia”
Selain dari Imran mendesak Ditreskrimsus Polda Sul-Sel menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan oknum yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka dihukum berat. Ia juga menduga bahwa ada oknum lain yang kemungkinan besar terlibat dalam kasus ini.

Imran kembali menegaskan bahwa “saya menduga ada dua oknum lagi yang mungkin terlibat dalam kasus ini, orang ini adalah Walikota Makassar Tahun 2018-2019 (Danny Pomanto) karena ia merupakan salah seorang yang memiliki jabatan yang punya fungsi mengawas pekerjaan ini sampai selesai serta dalam rekomendasi BPK dalam LHP Kota Makassar Ta 2018 dan 2019 ia punya fungsi untuk menegur beberapa oknum yang terlibat dalam proyek ini sehingga kuat dugaan saya ia memiliki keterlibatan pada kasus ini. Selain dari Danny Pomanto Imran juga menduga ada oknum lain sehingga Ditreskrimsus Polda Sul-Sel harus memeriksa oknum-oknum yang telah saya sampaikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri yang di hubungi gemanews.id Pihak Wahtsaapnya tidak memberikan jawaban Sampai naik berita ini.

Penulis : Iful crisnha