oleh

Hazairin Sekjend DPP Gempar NKRI: Perangkat Desa Wajib Berpendidikan SMA

-Sulselbar-453 Dilihat

Gemanews.id-Makassar-Sekertaris DPP Gempar NKRI Hazairin.SH, Angkat Bicara terkait Tidak Berjalannya Haturan yang di keluarkan oleh menteri dalam negeri terkait Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa

Pelayanan kepada Masyarakat terkadang tidak Begitu memuaskan yang di lakukan Oleh pemerintah desa atau dusun, Akibat Asal mengangkat Perangkat desa yang ada di desa

Tentu menjadi tanda tanya besar apakah ada tarikan kepentingan politik yang menunggangi sehingga aturan dari Mendagri terkadang di abaikan.

Padahal Sesuai peraturan Menteri dalam Negeri ( Mendagri) contoh Perangkat desa yang ada di kabupaten Maros, Wajib menggunakan peraturan Menteri dalam Negeri No.67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kalau tidak menjalankan bisa jadi Mengangkat Perangkat desa yang bergaya Preman ungkap Hazairin

” Hazairin memintah gubernur dan Bupati walikota Seluruh Indonesia dan Dinas terkait, untuk segera menjalankan perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri no.83 Tahun 2015 Terkait Peraturan Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa Seluruh Indonesia wajib di jalankan

Sekjend DPP Gempar NKRI Menambahkan ketika peraturan Menteri dalam Negeri No.67 Tahun 2017, terkait Peraturan Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa Seluruh Indonesia ini, tidak menjalankan peraturan ini dia telah menginjak Peraturan Yang di keluarkan oleh mendagri tandasnya

Salah Satu Kepala daerah di Sulawesi Selatan, bupati Maros Chaidir Syam yang di mintai Tanggapannya oleh gemanews.id terkait perangkat desa Berpendidikan maksimal SMA, akan menjalankan haturan ini dan akan mengkoordinasikan ke dinas PMD

” terkai peraturan Menteri dalam Negeri No.67 Tahun 2017,perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri no.83 Tahun 2015 Terkait Peraturan Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa Seluruh Indonesia(**)