oleh

Salah Satu Kades di Kecamatan Tompobulu Resmi Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Kasi Intelijen Kejari Maros

Gemanews.id, Maros – Salah satu Kepala desa yang merupakan seorang wanita, melakukan kegiatan memperkaya diri dari Hasil Korupsi. Salah Satu desa di kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros, resmi berstatus Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi.

Penetapan tersangka seorang Kades terkait, melakukan penyimpangan atau penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), salah satu desa yang ada di Kecamatan Tompobulu oleh Pihak Kejari Maros.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Raka SH M.H.l.i, saat ditemui oleh wartawan gemanews.id, Selasa, (23/11/2021), di kantornya membenarkan Salah Satu Kades Berinisial SI di Kecamatan Tompobulu Maros Sebagai Tersangka Korupsi minggu lalu.

“Kasus Salah satu Kades di Kecamatan Tompobulu Maros sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Desa (ADD) pada salah satu desa di Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Raka menjelaskan terkait penetapan tersangka oknum Kades tersebut, di Kecamatan Tompobulu Maros oleh Kejaksaan Negeri Maros sudah Minggu lalu di tetapkan sebagai tersangka kami lupa hari apa Waktu itu, ungkapnya.

“Berdasarkan hasil audit, Kasi Intelijen Kejari Maros itu menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp,1,4 Milyar untuk perhitungan kerugian keuangan negara”, tandasnya.(**)