Gemanews.id-Makassar-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar, akhirnya menjatuhkan sanksi vonis 5 tahun kurungan penjara kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah
Kader DPD PDI P Sulsel Nurdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi di sejumlah proyek di Sulsel.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (29/11/2021) malam, dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino, dengan menggunakan aplikasi zoom serta ditayangkan langsung di kanal youtuber milik KPK RI.
Dalam sidang itu, Hakim juga memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp. 500 juta, dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2 miliar lebih, dan 350 Dolar Singapura. Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun.
Ketua Badan kehormatan DPD PDI Sulsel yang juga Anggota DPRD Sulsel Ansyar Mangkona membenarkan kepada Awak Media saat di temui DPRD Sulsel Selasa,30/11/2021, Gubernur Non Aktif yang di vonis 5 tahun Penjara dalam kasus tindak pidana suap dan gratifikasi di sejumlah proyek
“Terkait Pencabutan status atau pemecatan sebagai anggotaan atau Kader PDI P Sulsel, itu Semua di serahkan kepada DPP PDI untuk Memutuskan Pemecatannya di DPP PDI Perjuangan di jakarta(**)