oleh

DPP Gempar Nkri, Proyek Peningkatan Jalan Beton Masale Rapang-Rapang Kec Maros, di duga Untuk Kepentingan Pribadi

Gemanews.id-Maros-Proyek peningkatan jalan Beton masale Tompo bulu (Rapang-Rapang) desa Tompo bulu kec Tompo bulu Maros ,dengan Anggaran Rp.448,942.000,00, Bersumber APBD Maros 2021, Yang di kerjakan CV Sumber Utama, untuk Kepentingan Umum (Masyarakat) Atau Pribadi

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi Memintah dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bisa menjelaskan apa alasan sehingga jalan tersebut di di beton coba kasi kami alasan yang tepat, kami juga Menyesalkan adanya Pekerjaan diduga di peruntukan jalan pribadi bukan kepentingan umum

di kecamatan Tompobulu Maros masih banyak akses jalan yang belum tersentuh beton, seperti jalan menuju bonto-bonto dan jalan menuju dusun bara dan dusun Cindakko desa Bonto somba, Perlu di perbaiki kasian Rakyat daerahnya Masih tertinggal,jangan cuma memperbaiki jalan Yang diduga akses jalan Menuju tanah Milik pribadi wakil Bupati Maros ungkap Akabar Polo

Akbar Polo Ketua Umum DPP Gempar NKRI berharap pemerintah kabupaten Maros dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maros Harus adil dan bijak melihat kondis jalan menuju bara dan Cindakko desa Bonto somba, kasian rakyat ada tinggal disana akses jalannya rusak parah kapan ada perbaikan jalan di beton di daerah tersebut ungkapnya

DPP Gempar NKRI, akan berencana akan melaporkan proyek ini ke Kejati Sulselbar terkait Proyek peningkatan jalan Beton masale Tompo bulu (Rapang-Rapang) desa Tompo bulu kec Tompo bulu Maros ,dengan Anggaran Rp.448,942.000,00, Bersumber APBD Maros 2021, Yang di kerjakan CV Sumber Utama

Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maros yang di hubungi via Selularnya oleh media online gemanews.id, Proyek peningkatan jalan Beton masale Tompo bulu (Rapang-Rapang) desa Tompo bulu kec Tompo bulu Maros ,dengan Anggaran Rp.448,942.000,00, Bersumber dari APBD Maros 2021, adalah rencana pengembangan agrowisata dan situs rappang-rapang sudah masuk dalam Perda Rencana induk pariwisata Daerah (RIPDA) Kabupaten.Maros ungkapnya (**)