oleh

DPP Gempar Nkri: Mengapresiasi Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka RS Batua, Fakta Persidangan Wajib Terungkap

Gemanews.id-Makassar-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar Nkri) Mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, telah menahan 13 Pelaku Korupsi RS Batua, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Daru hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp22 Miliar serata kepolisian menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II.

“saya selaku Ketua Umum DPP Gempar NKRI Akbar Polo mendukung penuh langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel yang telah meringkus 13 Pelaku Korupsi RS Batu Kota Makassar yang merugikan Uang Negara Puluhan Milyar yang telah di tahan di rutan Polda Sulsel pada Kamis 30 Desember 2021” Ujar Akbar Polo Keawak media, Jum’at ( 31/12/2021).

ia menambahkan bahw, Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Sulsel dan hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar Untuk berani membongkar di Fakta persidangan nanti, Apakah memang Ada di duga aktor intelektual di balik Proyek RS Batua yang berbau korupsi.

13 Orang yang telah di tahan rutan Polda Sulsel, dalam kasus korupsi RS Batu Makassar, ada diantara mereka Beranikan Diri menyampaikan hal Keadilan di depan jaksa dan hakim Tipikor Makassar nanti, Sehingga di persidangan Nanti Terjawab yang Sebenarnya, di duga Aktor Intelektual terkait RS Batua Makassar yang bau korupsi.

“Kami Dari DPP Gempar Nkri, Masyarakat Kota Makassar berharap kasus RS Batua Raya kota Makassar bisa menangkap Aktor besar dibalik proyek ini, hukum di tegakkan, jangan kasus Hukum Batua tumpul keatas runcing kebawah ” tegas Ketua Umum DPP Gempar NKRI.

Untuk inisial yang telah di tahan di rutan Polda Sulsel, masing-masing, SR MA, AN, MW, HS, FM, AS, MK, AIHS, DR, ATR, RP dan AEHS. Penahanan tersebut dilaksanakan setelah proses pemberkasan terhadap beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Penulis : Iful crisnha