oleh

Polda Sulsel Diminta Sasar Dugaan Keterlibatan Banggar DPRD Makassar, Dalam Kasus RS Batua

Gemanews.id-Makassar-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar Nkri) berharap Polda Sulsel tidak merasa puas dengan hanya menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi RS. Batua Makassar.Senin/3/1/2022

“Masih banyak peran lain dalam kasus ini yang belum tersentuh. Diantaranya mendalami dugaan keterlibatan banggar DPRD Makassar selaku pengawas pengelolaan anggaran,” tegas Akbar Polo, Ketua Umum Gempar Nkri.

Ia mengungkapkan, peran banggar dalam memuluskan pemberian hingga pengawasan penggunaan anggaran pembangunan RS. Batua Makassar tentunya sangat penting. Sehingga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel
tak boleh mengabaikan itu.

“Logikanya begini, kalau memang dari awal banggar punya pertimbangan yang matang hingga melakukan pengawasan secara maksimal mengenai pemanfaatan anggaran untuk pembangunan RS Batua itu, maka kami yakin pembangunan berjalan sesuai harapan. Tidak justru hancur begini. Jadi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebaiknya dalami sejauh mana banggar menjalankan kewenangannya sesuai UU. Atau jangan-jangan ditemukan ada dugaan penyalahgunaan wewenang didalamnya. Ini yang harus ditelusuri,” ucap Akbar Polo.

Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tahun anggaran 2018.

Ketiga belas tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang lakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu.

“Sejak awal proses tender proyek sudah terjadi persekongkolan jahat. Memang niatnya sudah ada dari awal,” kata Widoni dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Gedung Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Muh Daud Zainuddin