oleh

Pegawai Honorer Di Kota Makassar Siap-Siap Gigit Jari, Buntut Dari PP Nomor 56 Tahun 2012

Gemanews.id-Makassar-Akibat aturan Menpan RB RI, Nasib Pengawai Honorer di Kota Makassar harus gigit jari kehilangan mata pencarian mereka, yang sementara bekerja di instansi pemerintahan Kota Makassar, tidak lama lagi akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.

Hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, menyatakan tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas yang di hubungi via aplikasi komunikasi oleh Gemanews.id, menyatakan akan menjalankan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

“Yang jelas Pengawai Honorer Pemkot Makassar suka atau tidak suka harus tetap dilaksanakan, aturan ini bukan perintah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar”. ungkapnya.

Kebijakan Menpan ini, mendapat tantangan keras dari Aktivis Pemerhati Pemerintahan (Lemkira), Rizal Noma. Menurutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tidak punya nilai kemanusian, dan bertentangan dengan UU dasar 1945, sangat jelas, negara menjamin kehidupan rakyat seluruh rakyat Indonesia.

Sementara ketua DPP Gempar NKRI, yang
juga Mantan Pengawai Honorer Pemkot Makassar Akbar polo menyatakan, kira-kira kalau aturan dari Menpan-RB ini di jalankan, bagaimana nasib dari tenaga-tenaga honorer dan kontrak itu, mereka kan juga punya anak dan isteri.

“Pemkot Makassar harus mencari solusi jalan keluar terkait nasib ribuan tenaga kontrak yang bekerja di pemerintah kota Makassar harus di perhatikan,Pengawai Honorer itu banyak bekerja bukan Pengawai ASN Tandanya

Penulis : Muh.Daud Zainuddin

Editor : Akbar