oleh

Ditresnarkoba Polda Sulsel, Dipimpin Kompol Andi Sofyan, Berhasil Menangkap 2 Orang Diduga Bandar Narkoba di Kab Lutim

Gemanews.id- Makassar-Tim Unit,3 Subdit.1 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan 2 Orang berinisial AG 24 Tahun dan MM 44 Tahun, Kedua tersangka diduga Bandar narkotika jenis shabu di Kabupaten Luwu timur Sulsel, Sabtu,5/2/2022

Penangkapan ini di Pimpin Oleh Tim unit 3, Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel dipimpin KOMPOL ANDI SOFYAN S.H,S.I.K.yang menerima informasi adanya tindak pidana transaksi narkotika jenis shabu di Jl Trans sulawesi Desa Jalajja Kec. Burau Kab luwu Timur.

dari informasi masyarakat, Tim berangkat ke Jl.Trans sulawesi tepatnya Desa Jalajja Kec Burau Kab. Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan dengan cara surveillance. tim melihat seorang sesuai dengan ciri ciri dari informan kemudian dilakukan penangkapan terhdap Laki. AG dan Laki. MA,

Pada Saat dilakukan penangkapan maupun penggeledahan badan terhadap terhadap Laki AG ditemukan barang bukti 1(satu) buah box warna biru merk hit yg berisi gulungan lakban warna hitam berisi 2 (dua ) sachet serbuk kristal diduga shabu yang disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan , pada Lelaki. MA ditemukan barang bukti 2(dua) sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu

Dari pengembangan kerumah tersangka LelaKi berinisial MA dan pada saat Subdit.1Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan rumah tersangka, Ditresnarkoba Polda Sulsel Menemukan barang bukti 1 (satu) sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu, 1(satu) sacht plastik bening berisi 7 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu, 1 (satu) gulungan lakban warna hitam berisi 2 (dua) sachet plastik bening berisi kristal diduga shabu , 1(satu) unit timbangan digital yang disimpan dalam tumpukan ban bekas yang disimpan di dalam rumah Lelaki MA.

Kabid Humas Polda sulsel Kombes Komang Suartana yang di hubungi Gemanews.id,Minggu,6/2/2022 Membenarkan adanya penangkapan dua orang berinisial AG dan Mm di duga Bandar Narkoba, Keduanya di tangkap di Luwu Timur

“Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pasal yang dianggarkan kedua Pelaku,Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Ap

Editor   : Iful crisnha